MEDAN, Relasipublik.com–Pelaku penipuan terhadap pengemudi Ojol berhasil diamankan oleh para korbannya disekitar P.Barayan ,Medan. Pelaku Melakukan orderan Fiktif untuk membelikan barang melalui Aplikasi.Rabu,(11/8/2021).
Para korban tersebut adalah :AL Azhari, SE (51) warga Jalan Letda Sudjono, Gg Jateng No 23 C, Kecamatan Medan Tembung, Marasi Gideon Hasibuan (27) warga Jalan kawat I Lingkungan XIX Gg. Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Fayun Isnaini (44) warga Jalan Denai No. 202, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.Medan,Sumut.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, menjelaskan, tersangka IAP berhasil diamankan di Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur,Medan dengan barang bukti Batu Bata, Pakaian Bekas dan sebotol Aqua.
“Akibat dari perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian total Uang Tunai hingga Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, jelas Iptu Jefri.
Menurut Kanit,pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang pelaku penipuan dan penggelapan terhadap pengemudi Ojek online berhasil diamankan massa di Jalan Perwira II Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur,Medan.
Informasi tersebut langsung ditindak-lanjuti Petugas, Kanit Reskrim Unit Polsek Medan Timur, langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan di boyong ke Mapolsek Medan Timur.
“Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti,dan masih dalam proses ” Kata Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, SH, MH kepada awak media.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana Penipuan dan penggelapan, saat ini para korban sudah langsung diarahkan untuk membuat LP.(Ronald Sihombing/Tim)