Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Periode 31 Hari, Berikut Pelaku dan Barbut Narkotika

1939
×

Periode 31 Hari, Berikut Pelaku dan Barbut Narkotika

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, RELASIPUBLIK – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melakukan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika dan hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode 1 bulan terhitung dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020 bertempat di Polsekta Kota Pinang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 393,50 Gram Sabu yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan Polisi sebanyak 4 kasus ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda.

Yakni berdasarkan Laporan Polisi
LP/1245/VIII/RES.4.2/2020 tersangka Hambali alias Bal (18) dan Kabul Borkat Hsb alias Kabul (28), LP/1253/VIII/RES.4.2/2020 dengan tersangka Jumaten alias Incek (45), LP/1290/VIII/RES 4.2/2020 tersangka Aidhil Adam (41) dan BD (40),
LP/1305/IX/RES.4.2/2020 tersangka Jafar Sidik alias Jafar (26).

Kapolres menyampaikan pada kesempatan ini juga Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 46 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang.

Yaitu, terang Kapolres, 58 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan dengan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 363,48 dan 1 (satu) butir Pil Ekstasi seberat 0,18 Gram dan Ganja 3,01 Gram.

Selanjutnya, kata Deni, jika dipetakan dari wilayah tentang pengungkapan selama sebulan yaitu Labuhanbatu Induk sebanyak 17 Kasus dan 21 Orang Tersangka, Labuhanbatu Utara sebanyak 13 Kasus dan 17 orang tersangka

“Dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 Kasus dan 22 Orang Tersangka adalah yang dihadirkan saat konferensi pers ini merupakan pengungkapan di wilayah Labuhanbatu Selatan sebanyak 22 Orang,6 Orang diantaranya adalah pemilik barang bukti yang dimusnahkan,” kata Kapolres.

Adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 25 Kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing-masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyak 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.

Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Dalam Kesempatan ini AKBP Deni Kurniawan menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu selatan perangi narkoba (GMLSPN).

“Dalam kesempatan ini saya Kapolres Labuhanbatu menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba karena Narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat Narkoba Kita perangi Narkoba” Ujar AKBP Deni. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *