MEDAN,Relasipublik.com — Unit Reskrim Polsek Medan Timur ,berhasil menangkap dua orang pemuda usai membeli Narkoba jenis Sabu dengan paket 50.000.
Kedua tersangka berinisial MTL (49) dan RS (35). warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.D.Serdang,Sumut .Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat (27 /8) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pasar III Kec Medan Deli. Kedua Tsk merupakan warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.D.Serdang Sumut.
Informasi yang dihimpun oleh awak media ini, Sabtu (11/09/2021), Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin bersama Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Kronologis Penangkapan ini menurut Kapolsek ,berawal dari adanya informasi di Jalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi Narkoba.Lalu polisi menyikapi informasi tersebut dengan turun memantau kelokasi.
Setibanya di lokasi, polisi melihat ada dua orang pria dengan gelagat mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut. Melihat polisi mengejar, salah satu tersangka terlihat membuang bungkusan yang ternyata berupa narkoba ke aspal, hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghilangkan barang bukti. upaya mereka tidak berhasil, dan keduanya disuruh mengutip bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisi Narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Iptu Jepri Simamora “Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau narkotik jenis Sabu tersebut baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi. Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu tersebut kepada kedua tersangka,” katanya.
Dari tangan tersangka turut diamankan sebagai barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,17 Gram beserta satu buah timbangan elektrik,Saat ini kedua tersangka beserta Barang bukti ,diamankan di Polsek Medan Timur .(Ronald Sihombing)















