Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahSumateran Utara

WALHI Sumut Dan LBH Medan Sesali Kerja Sama Teknis Polda Sumut Dengan Beberapa Perusahaan

131
×

WALHI Sumut Dan LBH Medan Sesali Kerja Sama Teknis Polda Sumut Dengan Beberapa Perusahaan

Sebarkan artikel ini

 

FOTO. WALHI -SUMUT.

MEDAN , Relasipublik.com —  WALHI Sumatera Utara dan LBH Medan menyesali Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang dilakukan antara institusi POLDA Sumatera Utara bersama perusahaan seperti PTPN-4, PT. Agincourt Resources, PT. Inalum, PDAM Tirtanadi, PT. Barumun Agro Sentosa, PT. Rimba Mujur Mahkota, PT. North Sumatera Hydro Energy, dan PTPN-2.

WALHI Sumatera Utara dan LBH Medan menilai, Pedoman Kerjasama Teknis  tersebut hanya akan semakin memperkuat posisi beberapa perusahaan tersebut untuk mendapatkan impunitas hukum.Demikian Walhi Dan LBH dalam Pres Rilisnya yang diterima Media ini, Senin (13/12/2021).

Dampak dari  melakukan pedoman Kerjasama tersebut sampai saat ini telah banyak melahirkan konflik struktural dan berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan hidup serta perampasan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang dilakukan oleh POLDA Sumatera Utara dan perusahaan akan berpotensi memunculkan praktik penyalahgunaan wewenang institusi kepolisian dengan menggunakan kekuatan atas nama pengamanan.

Alasan utama lainnya adalah Ketika institusi kepolisian melakukan hubungan Kerjasama dengan perusahaan, hal ini akan berpotensi menggangu netralitas kepolisian.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia bukan kepada perusahaan. Tugas utamanya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Melihat tingginya eskalasi konflik pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara, ironis jika melihat institusi POLDA Sumatera Utara masih saja melakukan hubungan Kerjasama dengan perusahaan yang telah jelas banyak melakukan pelanggaran hak sipil politk dan hak ekonomi, sosial, dan budaya kepada masyarakat.

Apalagi diketahui diantara beberapa perusahaan yang melakukan pedoman Kerjasama teknis dengan POLDA Sumatera Utara tersebut sampai saat ini banyak memunculkan polemik dan ancaman terhadap perlindungan lingkungan hidup akibat dari ativitas perusahaannya seperti PT. North Sumatera Hydro Energy.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara pernah menggugat Gubernur Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait pemberian izin lingkungan untuk PT. NSHE.

WALHI menilai, pembukaan kawasan hutan Batang Toru untuk proyek PLTA Batang Toru yang dikerjakan PT. NSHE, akan merusak habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan mengancam lingkungan keseluruhan.

WALHI Sumatera Utara melihat ijin lingkungan PT. NSHE bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu WALHI Sumatera Utara melihat terdapat potensi kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, dan risiko punahnya orangutan akibat kehilangan dan fragmentasi habitat.

Luas wilayah Tambang Emas Martabe berdasarkan Kontrak Karya generasi ke 6 berlaku selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia.

Wilayah ‘Contract of Work’ PT Agincourt tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Lindung Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan seluas 30.629 ha.

Dalam 15 tahun belakangan luas deforestasi yang disebabkan oleh PT. Agincourt dan mencapai 2.200 Ha kawasan. Kondisi ini diperparah oleh deforestasi sekitar lokasi tambang yang terjadi di Kecamatan Batang Toru. Ini semua termasuk kehilangan hutan dalam Ekosistem Batang Toru.

Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara Bersama LBH Medan meminta agar intitusi POLDA Sumatera Utara lebih mempertimbangkan penyelamatan lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia serta tetap menjaga netralitas dan juga profesionalitas institusi kepolisian.(Ronald.S/RLS-WALHI SUMUT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *