Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanTerbaru

Kasi Propam Polrestabes Medan : Tidak Terbukti Petugas Lakukan Pemerasan Terhadap Istri Terduga Pelaku Penadah Curanmor

57
×

Kasi Propam Polrestabes Medan : Tidak Terbukti Petugas Lakukan Pemerasan Terhadap Istri Terduga Pelaku Penadah Curanmor

Sebarkan artikel ini

Foto Dok.  Istimewa.

 

MEDAN, Relasipublik.com– Polsek Medan Helvetia mengadakan press confrense klarifikasi terkait berita viral yang menyatakan oknum anggota peras istri tersangka penadah curanmor pada Jumat (17/12/2021) sekitar 20.30 wib.

Kasi propam Polrestabes Medan Kompol Tomi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum yang di tuduhkan, dan hasilnya tidak ada satu bukti pun yang bisa menunjukkan adanya penganiayaan terhadap tersangka penadah yang di lakukan oleh oknum anggota polsek dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwasanya istri tersangka penadah barang curanmor tersebut di peras.

Dalam press confrense tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi menyampaikan bahwa pemberitaan yang sebelumnya sempat viral terkait istri penadah curanmor di peras oknum anggota polsek medan helvetia tidak memenuhi bukti.

Selain itu Kompol Tomi juga mengatakan bahwasanya istri tersangka terlalu aktif mendatangi penyidik dengan tujuan meminta penyidik meringankan hukuman suaminya.

Di samping itu, Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing menyampaikan, terkait penyelidikan akan tetap di teruskan dan anggotanya akan tetap bekerja sesuai SOP yang berlaku dalam institusi Polri.

Kasus ini bermula dari viralnya berita ini di plafon medsos yang mengatakan oknum polisi peras istri terduga penadah motor curian, harus bayar Rp 2 juta biar suaminya tidak ditembak.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Helvetia dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman.

Dugaan pemerasan dilakukan oknum terhadap keluarga dari terduga kasus penadahan bernama Ramli alias Kojek (37).

Sementara itu, terkait kasus ini, pihak keluarga Kojek mengaku bahwa oknum penyidik Polsek Helvetia meminta uang Rp 2 juta.

Hingga akhirnya Propam Polrestabes Medan turun tangan melaksanakan pemeriksaan terhadap pihak dimaksud dan hasilnya tidak terbukti ada pemerasan, kata Kasi Propam Medan Kompol Tomi.

(Ronald. Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *