Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKota MedanTerbaru

Polsek Helvetia Paparkan Tangkapan Narkoba di Polrestabes Medan

45
×

Polsek Helvetia Paparkan Tangkapan Narkoba di Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Dok.Ist.

MEDAN, Relasipublik.com–Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko bersama Kapolsek Medan Helvetia Kompol H.Sihombing Paparkan hasil penangkapan Narkoba yang dilaksanakan di Mapolrestabes Medan, Senin (03/01/2022).

Paparan yang pertama awal 2022 tersebut, merupakan hasil pengembangan dari Kasus tangkapan 25 Nopember 2019 yang lalu. Saat itu polisi mengamankan pelaku berinisial AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.

“Satreskrim Polsek Helvetia mengamankan satu tersangka AS dan melakukan pengembangan, kemudian petugas mengamankan seorang wanita inisial YZ ,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di dampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Kompol Heri Sihombing dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo.

Lalu dari tangan YZ polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberapa 9,015,3 gram dan 2800 butir pil ekstasi.

40 butir ekstasiberhasil diamankan dari tangan tersangka ,lalu dilakukan pengembangan, dari hasil tersebut bukan hanya ekstasi yang didapat petugas, namun juga sabu-sabu yang dikemas dalam delapan bungkusan teh, tujuh paket sabu tanpa logo, dan ada 2800 butir pil ekstasi, yang disita dari tangan YZ .menurut pengakuan pelaku,barang tersebut hanya disimpan di dalam rumahnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut pelaku juga ikut menjual narkoba tersebut kepada sejumlah pembeli.

“Dari pemeriksaan awal dia (YZ), rumahnya hanya dipinjam sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. Namun dari hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan ikut menjual,” Kata Riko.

Menurut pengakuan pelaku YZ dalam pengakuan selanjutnya ,dia menjual sabu-sabu tersebut dengan paket per-ons kepada pembelinya.

Menurut Kapolrerabes, selama pemeriksaan pelaku kurang kooperatif dalam menyampaikan informasi terkait kepemilikan narkoba tersebut, pelaku juga berupaya menutupi segala informasi kepada polisi. YZ mengaku baru tiga kali menjual atau menyimpan narkoba tersebut.

“Pelaku kurang kooperatif, karena banyak informasi yang tidak diberikan kepada penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk menutup-nutupi. Menurut pengakuannya dia (YZ) baru tiga kali. Namun akan kita kembangkan lagi” Kata Riko.

Dari pengakuannya ,YZ mendapatkan upah sebanyak Rp 500 ribu untuk pertama kali meyimpan dan mengedarkan narkoba, yang kedua, menerima upah sebesar Rp 100 ribu.

“Kita akan kembangkan lagi, yang pertama 5 kilo YZ menerima honor Rp 500 ribu, uangnya untuk membayar kontrakan rumah. Kedua sama juga 5 kilo, setelah barang habis yang bersangkutan mengaku menerima honor Rp 100 Ribu,” ucap Riko Sunarko.

Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa barang barang tersebut tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak ia kenal.

“Sekali komunikasi handphone dibuang, sekali komunikasi handphone dibuang, ini yang kami maksud tidak koperatif ” ini pengakuan yang tidak koperatif Kata Kapolrestabes.

Meski demikian, Riko mengatakan bahwa pihaknya masih akan tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan ibu rumah tangga tersebut.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman, hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.( Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *