MEDAN, Relasipublik.com– Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil amankan 2 (Dua) Orang maling motor milik Rico Saut Hasudungan Purba .
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 3 Januari 2022 terhadap Korban nya : Rico Saut Hasudungan Purba (45) tahun, warga. Jalan Jermal XII Gg Bidadari No.1-B Kel. Denai Kec.Medan Denai pada hari Minggu, (02 /01/2022).
Kedua Tersangka yang berinisial, BS (38) tahun, warga Jln.Danau Tempe Gg Amal No. 31 Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur Kota Binjai dan BS (41) tahun, Jln. Jermal XIV Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan, pada saat itu korban dan anaknya sedang menonton acara TV di rumah.
Mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk kedalam rumah Korban curiga mungkin ada yang tidak beres, lalu korban dan anak nya membuka pintu dan melihat pelaku B Sumantri dan B Sulistio menarik sepeda motor korban hingga pintu gerbang rumah korban.
Saat itu korban melihat pelaku B Sumantri bertugas memegang Stank dan B Sulistio yang membantu menarik sepeda motor tersebut keluar dari dalam rumah.
Mengetahui Sepeda motornya di malingi, korban lalu berteriak teriak maling .Ketika Pelaku sadar aksinya diketahui oleh pemilik/korban, kedua pelaku langsung melarikan diri beserta motor curiannya.
Lalu warga melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta motor curiannya berupa 1 (satu) unit sp.motor vario thn 2012 BK 2859 ACS No. rangka MH1JFB118CK082083 Dan No.Mesin JFB1E-1081024 Atas nama Erni Wita Pasaribu,
“Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya” ucap Philip Jumat (7/1/2022).
Barang buktinya yang disita dari tangan pelaku adalah ; 1 Buah Kunci T, 1 Buah Kunci Sp.Motor, 1 Buah Pisau Dapur, 1 Buah Tas Pinggang Warna Hitam, 1 Buah Tas Sandang Warna Biru, 1 buah Kartu Tanda Pengenal / KTA An.bambang Sumantri dan 1 Buah KTP an. Bambang Sulistio serta 1 Unit Sp.Motor Honda Vario Warna Putih, BK-2859 ACS saat berada di jln. Jermal XII Gg Bidadari No.1-B Kel.Denai Kec.Medan Denai, Medan.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta Barang bukti ke Polsek Medan Area guna proses Penyidikan lebih lanjut .
“Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Philip.
(Ronald Sihombing).