LABUHANBATU, Relasipublik – Pimpinan Redaksi Pojok Redaksi JH Situmorang masih enggan memberikan jawaban terkait honorarium yang diberikan kepada wartawanya yang di atur dalam UU Pers.
“Terkait hal tersebut silakan ditanya langsung kepada Muhammad Yusup Harahap, dan pastikan apakah benar selama menjalankan fungsi dan tugasnya di Pojokredaksicom adalah Muhammad Yusup Harahap merupakan Kabiro di Media Cetak (Surat Kabar) Bidik Indonesia dan Wartawan Media Online Bidikkasusnews,” ujarnya, Jumat (12/8) melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Muhamad Yusup telah dinon aktifkan sebagai jurnalis Pojok redaksi terhitung bulan Maret 2022. Hal itu ditandai dengan bukti adanya stop pers di website media yang dipimpinnya.
Selain itu kepada awak Media ini, JH menuding Yusup telah menerima imbalan dari narah sumber.
“Muhammad Yusup Harahap diduga mendapatkan atau menerima imbalan dari narasumber, sehingga hal tersebut menjadi salahsatu alasan dari beberapa pelanggaran yang dilakukan Muhammad Yusup Harahap dalam melakukan tugas jurnalistik,” kata PH.
“Karena hal tersebut melanggar prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” imbuhnya.
Ia juga meminta awak media relasi publik untuk menerbitkan berita yang akurat dan berimbang.
Sebelumnya, PH juga menyebut, media relasi publik menerbitkan narasi sesat lantaran tidak terlebih dahulu memintai keterangan kepada dirinya sebelum menerbitkan berita berjudul “Pimred Pojok Redaksi Diadukan ke Dewan Pers, Kenapa?”
(AA)