Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Langgar Etik Sebab Stop Pers, Yusup: Mantaplah Ketua nemu Klien Sultan

47
×

Langgar Etik Sebab Stop Pers, Yusup: Mantaplah Ketua nemu Klien Sultan

Sebarkan artikel ini

LABURA, Relasipublik – Muhamad Yusup Harahap membantah dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik seperti yang disampaikan eks Pimrednya sekaligus pendiri Media Online Pojok Redaksi, JH Situmorang.

Ia meminta JH Situmorang untuk melakukan pembuktian, jika benar hal itu menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai pengisi berita di Media Pojok Redaksi.

“Jadi sejak mereka melaporkan saya, sampai dengan detik ini saya lihat tidak ada yang melakukan stop pers. Kalau memang dia telah melakukan stop pers mana buktinya di beberapa media. Dia bilang itu hanya di webset-nya,” kata Yusup, Sabtu (13/8/22).

Yusup mengatakan, stop pers dilakukan dimungkinan terkait keterangannya di media online berantasnews, bahwa Pimred JH telah memberitakan dan melakukan pendampingan hukum serta melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.

“Sejak itulah mungkin dibuat beliau stop pers,” ujar Muhammad Yusup.

Meski begitu, kata Yusup, semestinya JH memberikan sepucuk surat pemberitahuan bahwa dirinya dinyatakan tidak lagi sebagai wartawan Pojok Redaksi.

Menurutnya, bagaimana mungkin ada surat tugas liputan dengan masa aktif tanggal, bulan dan tahun. Namun, ketika menemui sengketa pers bagi wartawannya, Pimred sekonyong menyebut Stop Pers.

Disinggung ihwal eks Pimrednya menjadi Pengacara pihak RM (pelapor ke Polres Labuhanbatu), Yusup mengaku telah diberi tahu oleh JH.

“Saat beliau menerima kuasa dari RM Matondang, memang beliau konfirmasi saya. Dan kemudian saya jawab. Mantap lah ya ketua mendapat klien yang banyak uangnya,” kata Yusup.

Dua hari setelah itu, Yusup diundang untuk datang ke Kantor JH. Namun, ia tidak bersedia hadir.

“Kemudian beliau menyuruh saya untuk bertemu melalui orang, akhirnya kami jumpa di stasiun, e, terminal Aek Kanopan,” ujar Yusup.

Dalam pertemuan, awalnya JH menjelaskan tujuan menerima kuasa hukum bagi RM Matondang demi memberi perlindungan bagi wartawannya.

JH meminta Yusup segera mencabut laporannya atas pengancaman pihak RM di Polsek setempat.

Akan tetapi arah pembahasan dalam pertemuan itu dinilai hanya memberatkan Yusup.

“Justru beliau (JH) menyebut kami akan kena beberapa pasal ini macam di situ, di dalam pertemuan itu. Sehingga kami agak sikit gimana gitu,” kata Yusup.

“Ini merasa bekawan, alasannya untuk melindungi saya, tapi malah menyebut kami kenak beberap pasal. ‘Bagaimana pendapat kalian’. Kami tidak jawaban waktu itu. Waktu pertemuan itu,” kata Yusup.

Dari peristiwa terjadi, Yusup berharap kepada para awak media, wartawan atau jurnalis untuk menjadikan pembelajaran ketika memilih perusahaan pers tempat mengirmkan laporan berita.

Sehingga, kata Yusup, dalam menjalankan tugas-tugas profesi dapat lebih optimal, demi hadirnya pers yang sehat.

“Agar sebagai pembelajaran juga, agar pimred-pimred yang lain bertindak sesuai dengan kode etik, sebagai Pimred. Jangan dia melakukan hal yang sama seperti di lakukan si JH,” kata Yusup.

“Justru dia yang akan melindungi kita dari segi sengketa pemberitaan, apa pun itu. Bahkan secara undang-undang harus memberi kita mendapatkan gaji lah dalam garis besarnya,” kata Yusup. (AA)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *