SAMOSIR, RELASIPUBLIK – Satuan Tugas (Satgas) penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Samosir melalukan pengawasan serta sosialisasi pada objek-objek wisata. Selasa (27/10/20).
Tampak hadir, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala didampingi Kadis Pariwisata Kabupaten Samosir bersama Satgas yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol PP mengunjungi pihak pengelola wisata sekaligus mengecek penerapan protokol kesehatan.
Selain memberi arahan kepada pengusaha, Satgas Samosir juga mengimbau kepada pengusaha untuk mengingatkan setiap pengunjung tetap menerapkan Prokes.
Sebagaimana diketahui, masing-masing pengusaha yang bergerak dibidang pariwisata telah bersepakat untuk menerapkan SOP protokol kesehatan.
Sekdakab Samosir Jabiat Sagala menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha untuk tetap menjaga kesehatan.
Hal ini merujuk peraturan Bupati Samosir Nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Samosir.
Sementara itu satgas dari Pihak Kepolisian, Bernad Naibaho dengan tegas mengatakan monitoring dan pengawasan saat ini masih dalam tahap pembinaan.
Namun beberapa hari ke depan akan melakukan tindakan hukuman kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, termasuk kepada pengusaha dan pengunjung.
“Hukuman yang akan dikenakan dapat berupa denda hingga pidana, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” tegas Bernad.
Mediholen Saragi dari Sat Pol PP Kabupaten Samosir saat memberikan arahan kepada pengunjung menjelaskan bahwa di setiap objek wisata di Kabupaten Samosir pengunjung diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah tertempel di lokasi objek wisata.
Seperti halnya, rombongan keluarga dari Tebing Tinggi yang dijumpai, Mediholen mengingatkan agar memakai masker, menjaga jarak karena penyebaran covid 19 kebanyakan berasal dari orang terdekat (keluarga).
Kepada pengusaha hotel, diingatkan agar pengecekan suhu tubuh tetap dilaksanakan dan bila didapati suhu 37, 5 agar diusulkan menjumpai otoritas kesehatan.
Dalam kesempatan ini beberapa pengusaha dan pengunjung yang tidak mengenakan masker diberikan teguran dan pembagian masker. (Red)