Kota Bekasi//relasipublik.com–
Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI menindaklanjuti laporan aduan masyarakat terkait pencemaran udara pada kegiatan usaha produksi meubel, (14/09) kamis lalu di wilayah Kp.Padurenen Mustika jaya Kota Bekasi.
Pengaduan masyarakat tersebut di tindak lanjuti oleh Gakkum KLHK yang melakukan investigasi langsung ke lapangan pada, selasa (24/10/2023), temukannya pelanggaran sesuai aduan masyarakat terkait gangguan pencemaran yang di lakukan oleh perusahaan meubel tersebut yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan saat kegiatan usaha produksi berlangsung serta di temukannya pelanggaran sehingga di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bekasi dengan berlandaskan Perda No.04 Th.2017, Perwal No.109 Th.2021, Berita Acara Rapat No.660.1/6016.BA/Dinaslh.PPKLHPH, Surat Perintah No.200/4968/Satpol.PP.Gak.
Penyegelan kegiatan usaha meubel tersebut juga disaksikan langsung oleh Andy Frengky Dlh Kota Bekasi, R.Yoga Kintana BPPHLHK Jabalnusra, Agus Satpol PP Kota Bekasi, M.Yusuf RT/RW, serta Prapto pemilik usaha meubel Deva Furniture yang berlokasi di Jl.Poncol Kp.Cibitung Rt.003/004 Kel.Padurenan Kec.Mustikajaya Kota Bekasi. Pada, selasa (24/10/23).
Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si mengapresiasi Gakkum LHK Jawa Bali Nusatenggara (Jabalnustra) yang cepat tanggap dalam menerima aduan masyarakat.
Lanjut Agus ST bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah sangat lama dikeluhkan warga setempat.
Upaya masyarakat setempat untuk melaporkan ke pihak pemerintah Kota Bekasi tidak mendapat tanggapan yang serius, “ujar AST saat dikonfirmasi awak media.
Sekarang alhamdulilah perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat, kini telah diberikan sanksi hingga dilakukan penyegelan dan penutupan oleh gabungan pihak terkait, “tutup Agus ST.
(red-amphibi).