Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKabupaten AsahanSumateran UtaraTerbaru

Bahas Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 – 2029, Bupati Asahan Buka Forum Konsultasi Publik

276
×

Bahas Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 – 2029, Bupati Asahan Buka Forum Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin ketika membuka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025 - 2029.(dok/ist)

Asahan//relasipublik.com – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi membuka secara resmi forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 di Aula Melati kantor bupati setempat, Rabu (12/03/2025).

Dalam acara itu terlihat hadir Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Yanti Suryani SH, MH, Kajari Asahan Basril G SH, MH, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Muhammad Bassarewan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga MH bersama jajaran asisten, staf ahli, OPD, BUMN/BUMD, Ormas dan tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan konsultasi publik tersebut merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan bahwa rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

Selanjutnya, kata Taufik, pada pasal 70 ayat 2 dari Permendagri itu disebutkan bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi peraturan daerah paling lambat 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.

“Saya berharap dokumen RPJMD Kabupaten Asahan yang sedang disusun ini dapat selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Bupati juga menambahkan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Asahan selama lima tahun. Dokumen RPJMD tersebut diselaraskan dengan dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan nasional.

Lebih lanjut bupati mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, Kabupaten Asahan telah ditetapkan menjadi lokasi prioritas beberapa program nasional yaitu sebagai kawasan komoditas unggulan sawit, karet dan kelapa dan ekonomi biru (sumber daya kelautan) serta kawasan swasembada pangan. Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai bagian dari NKRI tentunya harus mendukung prioritas nasional tersebut.

“Oleh karenanya dalam RPJMD ini nanti semua akan kita rumuskan dan saya ingin menegaskan bahwa RPJMD yang akan kita susun tidak hanya sekedar sebuah dokumen perencanaan semata. Tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk membangun daerah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Taufik.

Kemudian Taufik berharap melalui forum konsultasi publik ini, pihaknya dapat mengumpulkan berbagai pandangan yang konstruktif untuk dapat merumuskan program – program yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Pemerintah Kabupaten Asahan tentunya tidak ingin bertindak sepihak dalam menentukan arah pembangunan, karena itu keterlibatan semua elemen masyarakat sangat diharapkan.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan Drs H. Supriyanto MPd menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029.

Supriyanto juga menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah dalam rangka penyempurnaan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *