Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaNasionalTerbaru

BNN SUSUN REKOMENDASI REGULASI KRATOM DI INDONESIA

437
×

BNN SUSUN REKOMENDASI REGULASI KRATOM DI INDONESIA

Sebarkan artikel ini

Penyusunan regulasi dan  rekomendasi tanaman Kratom di Indonesia, Bandung, Rabu (6/6/2024) Dok. HUMAS BNN RI.

NASIONAL// relasipublik.com-Tanaman Kratom berada dalam status hukum yang ambigu di Indonesia. Meskipun tidak dilarang secara eksplisit, namun pemerintah telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan dan risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaannya.

Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika. Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euphoria berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menginisiasi kegiatan dalam rangka menyusun rekomendasi regulasi terkait kratom melalui Bimbingan Teknis Kerja Sama Penentuan Arah Kebijakan Penanganan Tanaman Kratom di Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/6/2024).

Dengan menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Guru Besar Farmasi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kegiatan tersebut membedah permasalahan dari berbagai sudut pandang dalam upaya menentukan arah kebijakan penanganan tanaman kratom.

Membuka kegiatan tersebut, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., dalam sambutannya berharap agar diskusi ini dapat menghasilkan saran dan rekomendasi terkait kratom yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang terkoordinasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kita harus memberikan gambaran kepada pimpinan, mau dibawa ke mana pengaturannya seperti apa Kita juga tidak bisa putuskan melarang atau tidak melarang atau membolehkan, paling tidak Kita punya gambaran apa yang harus Kita sarankan dari banyaknya stakeholder yang Kita undang untuk mencari langkah terbaiknya seperti apa dan segera harus dirumuskan,” ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI.

Lebih lanjut Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI menegaskan bahwa permasalahan kratom ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus mendapatkan perhatian khusus sebelum menimbulkan kerusakan pada masyarakat Indonesia.

Berdasarkan pandangan dari para narasumber serta diskusi yang dilakukan, disimpulkan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut terhadap kratom untuk memahami lebih dalam manfaat serta risiko yang terkait dengan penggunaannya. Penelitian ini penting untuk memberikan dasar ilmiah yang kuat bagi regulasi dan pengawasan penggunaan kratom di Indonesia.(Red/Rls)

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *