Tanjung Balai, RELASI PUBLIK – Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai merespon laporan pelanggaran Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Ekonomi) yang disampaikan Kompol DK dengan terlapor KCL
Hal itu diketahui dari adanya kehadiran Kompol DK ke Polres Tanjung Balai dalam rangka memenuhi panggilan petugas terkait laporan sebagaimana dimaksud Pasal 27 A Undang – Undang ITE sesuai dengan LP /B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.
Laporan tersebut berawal dari adanya postingan video penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang disebarkan KCL di akun media sosial Facebook dan TikTok yang beredar luas di Kota Tanjung Balai, dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK yang diduga melakukan kriminalisasi oleh Rahmadi.
“Berdasarkan penyebaran video tersebutlah, akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan kemudian membuat laporan ke Polda Sumut,” ujar Hans Silalahi kuasa hukum Kompol DK kepada wartawan, Rabu (08/10/2025).
Penyebaran video itu, kata Hans, telah menciptakan asumsi negatif terhadap Kompol DK, karena menimbulkan kegaduhan dan menghasut, hingga pelapor merasa dirugikan harkat dan martabatnya menjadi tercemar.
Selain melaporkan Kacak Lonso, Kompol DK juga melaporkan beberapa orang lainnya di antaranya Tomy, M. Soufi Simangungsong, Amri alias Nunung, dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.
Ketiganya di laporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan Narkoba.
Begitu pula dengan Roy Rudin, Zainul dan Juli, juga dilaporkan Kompol DK karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA,” pungkas kuasa hukum Kompol DK.(is)















