LABUSEL — Peristiwa penangkapan yang terjadi pada akhir Desember 2025 di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menuai sorotan.
Seorang karyawan di perusahaan perkebunan, PT PP London Sumatra (Lonsum) Sei Rumbia, dikabarkan ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan di portal lokasi kerja, lalu dibawa ke Polsek Kota Pinang.
Perkara tersebut disebut-sebut hanya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Namun, yang menjadi perhatian bukan semata soal perkara, melainkan dugaan praktik permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum dalam proses penanganannya.
Menurut keterangan Aliando Boang Manalu, SH kuasa hukum tersangka, kliennya awalnya berharap perkara dapat diproses cepat karena menyangkut kepentingan administrasi perusahaan dan hak-hak ketenagakerjaan klien sebagai karyawan tetap.
“Seharusnya ini tidak perlu berlarut-larut. Bahkan menurut kami tidak harus sampai disidangkan apabila sudah ada penyelesaian internal. Tapi justru prosesnya seperti digantung,” ujar Aliando, Kamis (26/02/26).
Aliando mengungkapkan, sebelum dirinya menangani perkara tersebut, diduga sudah ada permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik di Polsek Kota Pinang yang bermarga Lubis.
Ia menyebut istilah seperti “uang sidang” hingga permintaan lain kerap muncul. Bahkan, menurut pengakuannya, di awal proses telah diberikan uang sebesar Rp2 juta agar perkara dapat “aman” dan kliennya bisa keluar.
Namun hingga berbulan-bulan kemudian, sidang yang dijanjikan tak kunjung digelar.
Bahkan dalam sepekan terakhir, disebutkan bahwa komunikasi kembali dibuka oleh oknum penyidik kepada kliennya (Boru Manik).
Kali ini, diduga ada permintaan tambahan sebesar Rp2,5 juta dengan alasan agar perkara bisa segera disidangkan.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Aliando.
Merasa janggal dan dirugikan, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal kepolisian.
Ia berencana melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Wasidik untuk meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang bersangkutan.
“Kalau benar ini terjadi, maka ini bukan hanya soal tipiring. Ini soal integritas penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil makin terhimpit,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Kota Pinang maupun Polres Labuhanbatu Selatan terkait tudingan tersebut.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.
(Aiman Ambarita)















