Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaSumateran UtaraTerbaru

Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu

34
×

Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Foto.Istimewa.

MEDAN,Relasipublik.com– Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu dan menangkap dua pelaku yang membawa puluhan kilogram Sabu-sabu.

Penangkapan berawal saat tim Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta, Ujar Kabid Humas Polda Hadi Wahyudi,Sabtu (25/12/2021).

Pelaku berinisial M (22) dan F (22) keduanya warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (21/12) sore

Tim melakukan penyelidikan dan memantau di wilayah perbatasan Aceh-Medan, Jalan Megawati Binjai-Medan. Lalu, terpantau satu unit kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan.

“Kendaraan yang kita curigai kita pantau berada diwilayah Binjai “Kata Hadi.

Petugas dan pelaku sempat kejar-kejara berhasil menghadang mobil yang dikendarai oleh pelaku dan menangkap dua pemuda yang berada di dalam mobil tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisi sabu dengan berat keseluruhannya 50 kilogram.

Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Keduanya diperintahkan oleh A untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD yang berisi sabu di daerah Idi, Aceh Timur.Mereka kemudian diperintahkan untuk membawa mobil itu ke Medan dan Jakarta.

Kedua pelaku tersebut dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 200 juta. kedua pelaku mengakui baru menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta.

Kemudian, kedua pelaku saat berangkat dari Aceh disuruh untuk mengganti no ponsel baru. Sesampainya di Medan mereka disuruh menunggu di kawasan mall yang ada di Kota Medan. Di situ mereka akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti saat.ini telah diamankan di olda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Ronald Sihombing/Sumber Narasi Penmas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *