Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Dua Pelaku Pemerasan Di Rumah Sakit Royal Prima Ayahanda, Diamankan Polsek Medan Baru

727
×

Dua Pelaku Pemerasan Di Rumah Sakit Royal Prima Ayahanda, Diamankan Polsek Medan Baru

Sebarkan artikel ini

Foto-Dua Pelaku Pemerasan Di Rumah Sakit Royal Prima Ayahanda, Saat Diamankan Polsek Medan Baru, 24 Oktober 2024.(Dok.Ist.)

MEDAN// relasipublik.comPetugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang laki laki pelaku pemerasan di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima, Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib .

Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2 Kecamatan Medan Petisah tersebut bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Ayahanda tepatnya di RS.Royal Prima, katanya Kamis (24/10/2024)

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,”ungkap Iptu Dian, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

Setiap mobil boks yang datang ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan di Bongkar”, katanya dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik Kel Seikambing B.

Atas kejadian tersebut personil Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Sedangkan salah  warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya (sebut saja Dian) mengatakan, salah satu  pelaku sering melakukan pengutipan didaerah tersebut  dengan dalih SPSI, pelaku tersebut katanya warga sekitar Pasundan, dan hal ini sudah berlangsung sudah sangat lama sekali, Kata Dian kepada media ini.

Menurutnya Dian, sebentar juga nanti pasti dilepas, katanya bernada miring.

Kini  kedua pelaku telah dilakukan penahanan dan diancam Pasal 368 KUHP.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *