SUMUT, Relasipublik – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (5/1/2021).
Kedua tersangka yakni, AH dan JY diduga terkait tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Informasi yang diterima dari Kabid Media dan Kehumasan Mohammad Mikro, SH, MH, Ia menyebutkan, mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta inisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.
Dikatakannya, kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini berdasarkan nilai transaksi berkisar Rp 220 miliar.
Selanjutnya, diterangkan Mohammad, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp. 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun. (Red)