SUMUT, Relasipublik — Polisi berhasil menggagalkan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT. Pertamina di perairan Subang, Jawa Timur. Minggu (14/3/2021).
Dari penangkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, berinisial I (47) nahkoda kapal MT Putra Harapan dan M (39). Sementara empat pelaku lainnya J, M, K dan H melarikan diri saat penyergapan, dengan cara lompat ke laut.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari Masyarakat dan berdasarkan laporan informasi dari Subdit Intelair Ditpolair,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, Jumat (19/3/2021).
Selanjutnya pada hari Minggu 14 Maret 2021 sekira Pukul 01.00 WIB, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT. Putra Harapan.
“Di perairan tuban (sekitar single point mooring (spm) 150 milik PT. Pertamina Tuban yang sedang melakukan kegiatan pengambilan / pencurian bbm jens solar didalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke single point mooring (spm) 150,” ujarnya.
Brigpol M Yasin menjelaskan para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tutup Dirpolair M Yasin.
Dalam kegiatan konferensi pers ini juga turut hadir Corporate Secretary PT. Pertamina Bpk. Putut Andrianto, VPHSSE Operation PT. Pertamina Bpk. Datu Yodi dan VP HSSE PT. Pertamina Bpk. T. Parningotan Pasaribu. (Red)