Medan, Relasipublik.com-Aktivis Gerakan Mahasiswi Peduli Antikorupsi Sumut sangat prihatin melihat permasalahan mengenai dana dekonsentrasi yang dititipkan kementerian kepada dinas koperasi & UKM provinsi Sumatera utara. Demikian menurut Indra Simarmata, data yang diterima media ini secara tertulis pada, Jumat 21 Nopember 2025.
Realisasi Dana Dekonsentrasi dari Pusat yang dititipkan kepada Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dinilai lambat, akibatnya ratusan tenaga pendamping Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Sumatera Utara tidak menerima pembayaran gaji Bulan Oktober 2025.
“Ada 597 Bisnis Asisten & 67 PMO yang tidak digaji oleh Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumut, akibatnya berdampak terhadap kinerja mereka mendampingi Koperasi Merah Putih yang ada di tiap Desa & Kelurahan.” ujar Indra
Ia menjelaskan bahwa gaji yang tidak dibayar diduga karena kelalaian Pihak Dinas Koperasi & UKM Provsu untuk mengantisipasi kendala-kendala teknis & administratif. Sehingga tidak adanya antisipasi dari ditolaknya SPM Dinas Koperasi & UKM Prov. Sumut oleh Kantor KPPN Medan.
“Sudah dari tanggal 30 kita ingatkan, bahkan sudah ada Edaran dari Kementerian Koperasi maksimal dibayar tanggal 15 tapi kinerja Dinas Koperasi lambat dan tidak siap membuat semua terbengkalai.” ujar Indra
Belum lagi, Honor Pelatihan Bagi 800-an Pendamping yang telah mengikuti pelatihan selama 5 hari di Medan, dan Honor bagi Ribuan peserta pelatihan pengurus KDKMP di berbagai wilayah seperti Medan, Sergai, Tebingtinggi, Simalungun & Toba.
“Anehnya peserta sudah diminta tandatangan tanda terima honor saat pelatihan tanpa mengetahui nominal yang diterima, belum lagi peserta dari Nias yang harus mendahulukan ongkos ke Medan. Ini kalau dihitung transaksi nya bisa mencapai Miliaran Rupiah.” ujar Indra
Diduga Hal ini disengaja oleh Dinas Koperasi & UKM Prov Sumut karena ketidak mampuan Aparaturnya dalam mengelola Dana Dekonsentrasi, sehingga layak dilakukan Audit BPK karena saat pelatihan ditemukan banyak masalah seperti Hotel yang dibawah standar, peserta yang pulang-pergi dengan biaya sendiri dan fasilitas pelatihan di Aula Gereja yang tidak memadai.
Oleh karenanya, diminta kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara agar menyelamatkan citra Pemprov Sumut dengan mendukung program Koperasi Merah Putih melalui pembayaran Hak-hak para pendamping Koperasi Merah Putih. Bobby juga diminta melakukan evaluasi dengan mencopot Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait yang terkesan tidak mau bertanggungjawab terhadap masalah ini dengan alasan bahwa kendala yang dihadapi merupakan kesalahan administrasi yang dimiliki oleh para pendamping.(Rls/Red)















