Ket.Foto- Kiri Theo Naibaho, Kanan, Andry Napitupulu (Ist.)
SIMALUNGUN//Relasipublik.com- Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematang Siantar Simalungun tantang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Simalungun BERDIALOG terkait putusan RHS.
Surat Permohonan Dialog tersebut telah diantarkan oleh Sekretaris Cabang GMKI Andry Napitupulu, sebagai penerima surat Sri Hartini selaku Bagian Umum Bawaslu Simalungun.(21/11/2023)
Sekretaris GMKI Menyampaikan : “Netralitas dalam Pengawasan Pemilu 2024 tidak di indahkan oleh Badan Pengawas Pemilu Simalungun, Dalam putusan Laporan terkait Radiapoh Sinaga masih simpang siur kami menilai nya, karena tidak menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai bukti, ucap Andry.
Sebagai Pemantau Pemilu, kami berhak dan punya wewenang meminta kepada Bawaslu Simalungun agar tidak melakukan Nepotisme dalam memutuskan laporan RHS, karena kami dari GMKI akan terus bergerak sebagai Pemantau Pemilu dan mengawasi Pemilu 2024 ini, Ucapnya
Menurut Sekretaris GMKI tersebut terkait laporan RHS dan ADK bahwa Bawaslu Simalungun telah melakukan Nepotisme, dari 5 komisioner Bawaslu Simalungun hanya 1 komisioner yang respon terhadap setiap Laporan kami mengenai RHS dan ADK yang kami kirim berupa pemberitahuan melalui Whatsapp, tutur Andry Napitupulu dengan lantang.
Ketua Cabang GMKI juga menyampaikan; ” Adapun hasil putusan Bawaslu Simalungun yang kami terima tentang RHS, kami sangat mengecewakan Bawaslu Simalungun.
Tidak perlu saya perbanyak statment, kami GMKI mengajak Ketua Bawaslu Simalungun untuk berdialog, Ujar Theo Naibaho.
“Kami akan membawa kajian-kajian hukum tentang laporan kami kepada Ketua Bawaslu Simalungun, jika surat permohonan dialog kami tidak ditanggapi selama 2×24 Jam, artinya Bawaslu Simalungun tidak menjaga Netralitas nya sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu 2024. ” Tutup Theo Naibaho.
Ketika media ini berusaha untuk menghubungi ketua Bawaslu Simalungun melalui WA untuk dikonfirmasi, belum dapat dihubungi.
(Rls/Ronald Sihombing)