Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Hartono Pencuri 9 Kg Masuk Bui, Maling Miliaran Getah Sheet Apa Kabar?

70
×

Hartono Pencuri 9 Kg Masuk Bui, Maling Miliaran Getah Sheet Apa Kabar?

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik – Hukum benar-benar terasa menikam kalangan rendahan. Rudi Hartono karyawan Kebun Labuhan Haji (Klaji) PTPN III akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pendampingan dari Pemerhati Buruh, Anto Bangun.

Bangun mengungkapkan kepada Relasipublik.com perdamaian yang dilakukan di Kejaksaan merujuk PERJA No.15/2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam Kasus Rudi Hartono, kebetulan Saya pendampingnya, kepadanya diterapkan pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5, Tahun, dan masa penahanannya selama 75 Hari ( Proses Penyidikan di Kepolisian) tidak ada masalah,” ujarnya.

Anto Bangun menjelaskan, kita mohonkan untuk dilakukan, sebab Kapolsek dan Kanit Reskrim Aek Kenopan, tidak bersedia mengubah pasal 374 ke 364 KUHP, agar bisa dikategorikan sebagai TIPIRING merujuk ke PERMA 02/2012 sehingga yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari tahanan (Penangguhan Penahanan)

Lebih jauh dikatakan Anto Bangun, kita cermati kasus ini tidak tepat unsurnya pasal 374 KUHP, alasannya:

1.Perbuatan tidak dilakukan pada Hari Kerja tetapi pada hari Libur, kalaupun kata Management hari libur itu kerja, maka harus dipenuhi dahulu persyaratannya.

2.Tidak tertangkap tangan di tempat kerja.

3.Barang Bukti didapat dari Penadah.

Berbeda dengan Kasus dugaan pencurian getah sheet milik Perusahaan yang sama PTPN III seperti ditulis Media Buser24com.

Partai Golongan Karya (Golkar) Angkat Bicara

Melalui Wakil Ketu DPD Golkar Sumut, H Zulkifli Barus mengungkapkan terkait aksi pencurian getah sheet yang berhasil digagalkan petugas keamanan kantor direksi PTP Nusantara III, pada pertengahan Oktober 2020 lalu di Bandara KNIA.

“Kasus pencurian di pabrik karet Sarang Ginting itu wajib dilimpahkan ke Poldasu karena selain jumlah kerugian negara mencapai milyaran rupiah, juga harus mencerminkan rasa keadilan” kata Zulkifli Barus Jumat (23/10/20) lalu.

Dirinya mengharapkan pihak perusahaan PTPN III harus membuka akses informasi seluas luasnya kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Pihak perusahaan harus adil dan transparan. Jangan kalau karyawan panen (penderes) salah langsung di pecat atau di mutasikan ke ujung langit, sementara pimpinan salah ditutupi,” sambungnya.

Dikabarkan dugaan pencurian atau penggelapan mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar 1,5 M. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *