MEDAN,Relasipublik.com-Polisi menangkap pelaku pencurian peralatan base transceiver station (BTS) atau menara pemancar signal telepon.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe, mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan itu berinisial BS (22) dan MKS (21), warga Jalan Brigjen Katamso Gg Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun,Medan.(3/11/2024)
“Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya ,” katanya,
Rambe menuturkan bahwa pencurian peralatan tower itu dilakukan kedua tersangka di sebuah ruko Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan pada Sabtu (30/10) sekitar pukul 04.10 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan aksinya ,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul, melansir Antara.
Pelaku melakukan aksinya di sebuah Ruko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati,Medan pada Sabtu dini hari,Petugas yang saat itu melakukan patroli mendapati kedua pelaku hendak mencuri peralatan tower kemudian membekuk keduanya.
Barang barang buktiyang disita dari keduanya yaitu satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.
Kedua pelaku kini dan Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Medan Kota,kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(Ronald Sihombing)















