Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaDaerahHukumNasionalSumateran UtaraTerbaru

Isu ‘Fee’ dan TBS Mentah Menggema, PT Perkebunan Nusantara IV PKS Aek Nabara Tegas: Tuduhan Tak Berdasar!

150
×

Isu ‘Fee’ dan TBS Mentah Menggema, PT Perkebunan Nusantara IV PKS Aek Nabara Tegas: Tuduhan Tak Berdasar!

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU — Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I PKS Aek Nabara Selatan, Grup Labuhanbatu memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding adanya penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) “mentah” di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Pihak manajemen menilai informasi yang beredar tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Mereka menyebut pemberitaan tersebut sarat opini serta asumsi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu yang disebutkan.

“Tidak pernah ada permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen maupun Humas sebelum berita dipublikasikan. Ini melanggar prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ujar salah seorang perwakilan manajemen PKS Aek Nabara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/02/26).

Manajemen menegaskan seluruh proses penerimaan TBS, baik dari kebun inti maupun pihak ketiga, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Setiap TBS yang masuk ke PKS disebut melewati sejumlah tahapan ketat, yakni pemeriksaan dokumen Delivery Order (DO), verifikasi di pos keamanan, hingga proses sortir di loading ramp.

Apabila ditemukan buah yang tidak memenuhi standar mutu, maka dilakukan penyortiran sesuai ketentuan. Perusahaan menegaskan tidak ada pembiaran terhadap buah yang tidak layak olah.

Terkait tudingan adanya “fee” maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat, manajemen menyebut hal tersebut sebagai tuduhan serius yang tidak disertai bukti.

“Menuding adanya praktik tertentu tanpa data dan bukti yang sah merupakan fitnah yang mencederai reputasi perusahaan dan pribadi yang dituduh,” tegasnya.

Menanggapi isu mengenai rendemen, manajemen menilai opini yang berkembang tidak didukung analisis teknis yang memadai.

Rendemen, menurut perusahaan, dipengaruhi berbagai faktor seperti varietas tanaman, umur pohon, kondisi cuaca, serta proses pengolahan di pabrik.

Penilaian yang hanya berdasarkan pengamatan visual di luar area sortir dinilai tidak objektif.

Manajemen menyebut hingga saat ini capaian rendemen PKS Aek Nabara telah berada di atas target RKAP. Berdasarkan laporan PICA (Problem Identification and Corrective Action) di lingkungan PALMCO, kinerja pabrik disebut telah mencapai kategori hijau atau maksimal.

Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai merugikan.

“Apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi maupun hak jawab secara proporsional, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen.

Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dan siap menerima klarifikasi secara profesional. Namun, manajemen meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu.

Sistem kontrak dengan pihak ketiga, lanjut manajemen, dilakukan secara tertulis dan transparan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku di perusahaan. Operasional PKS juga berada dalam pengawasan internal.

“Tidak benar jika disebut ada pembiaran terhadap buah yang tidak memenuhi standar mutu. Kritik sah-sah saja, tetapi harus berbasis fakta dan konfirmasi,” tutup pernyataan tersebut.

 

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *