Labuhanbatu, Relasipublik – Mengetahui adanya pangkalan penjual gas elpiji melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, Camat Bilah Hulu Hamdy Erazona berjanji akan segera menindak lanjutinya.
Namun demikian Hamdy akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pematang Seleng, Bilah Hulu terkait informasi yang tengah berkembang.
“Dari foto yang bapak kirim beliau siap untuk mengklarifikasi jika ada penyimpangan yang Bapak sampaikan, namun begitu nanti akan saya Koordinasikan dengan Pak Kades Pematang seleng,” kata Hamdy kepada awak media melalui pesan Whatsapp, Senin (9/11/20).
Sebelumnya, awak media Relasipublik juga menemui pemilik Pangkalan Gas, inisial R di Dusun Sri Dua, Desa Pematang Seleng namun Pemilik usaha menepis tabung gas yang dijual telah menyalahi aturan.
Bahkan, bersama kedua rekanya Pemilik Pangkalan menghardik awak media agar tidak memberitakan permasalahan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Pemilik Pangkalan juga meminta kepada awak media agar menghadirkan warga yang merasa dirugikan agar bisa mendapatkan penjelasan terkait Tabung Gas Melon yang dijualnya.
“Kalau ada warga yang keberatan harga yang saya jual besok suruh jumpain saya Pak. Biar saya jelaskan peraturan tentang pangkalan LPG 3kg bersubsidi. Sekalian juga yang di maksud HET tertinggi itu yang bagai mana,” kata R, Sabtu (7/11/2020).
Demikian dengan Pihak Pertamina saat dihubungi juga akan menindak lanjuti informasi terkait pangkalan penjual Gas melebihi Harga Eceran Tertinggi tersebut.
Sebagai informasi, melalui Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Labuhanbatu pada tanggal 3 Desember 2018, Nomor/500/5046/Ekon/II/ 2018 Tentang Penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg Bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro, secara jelas tertuang enam (6) poin yang harus dipatuhi oleh OPD, Camat serta Agen dan Pangkalan Gas LPG yang ada. (AS/IS)