Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanPendidikanPeristiwaSumateran UtaraTerbaru

Kapoldasu :Lima Mayat di Unpri Dipastikan Adalah Cadaver, Sudah Ada Sejak Tahun 2008

837
×

Kapoldasu :Lima Mayat di Unpri Dipastikan Adalah Cadaver, Sudah Ada Sejak Tahun 2008

Sebarkan artikel ini

(Foto Ist. )

Ket Foto :Ketika kepolisian melakukan pemeriksaan di kampus Unpri.

 

MEDAN//relasipublik.com- Lima mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan telah dipastikan merupakan cadaver. Hal ini seperti yang telah dinyatakan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kamis (14/12/2013).

Ia juga menuturkan bahwa mayat yang dijadikan sebagai cadaver di Unpri tersebut didapat secara legal, katanya memberikan keterangan di Mapoldasu.

“Administrasi yang sudah kami peroleh bahwa itu adalah cadaver yang diperoleh secara legal, yang terdiri dari 4 Pria dan 1 Wanita, dan sudah berada dikampus tersebut sejak tahun 2008” kata Agung.

Sebelumnya sempat heboh video adanya mayat dilantai 9 kampus Unpri di jalan Sampul Medan.Video tersebut sempat membuat pihak Polrestabes Medan melakukan penggeledahan dan pihak kampus bersitegang melarang pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa pihak kampus tidak terus terang kepada pihak kepolisian kalau mayat tersebut adalah cadaver untuk kepentingan praktek perkuliahan mahasiswa kedokteran dikampus tersebut .

Kenapa begitu banyak ada mayat (5) dikampus hanya untuk praktek mahasiswa yang seharusnya mayat mayat tersebut harus berada di Rumah sakit atau kamar Jenazah.

Kenapa ada video klarifikasi dari beberapa oknum mahasiswa yang menyatakan bahwa itu bukan mayat, tapi hanya manikam atau Boneka.

Menurut salah seorang warga masyarakat yang mengetahui hal ini melalui media, Rusli Tambunan mengatakan, hendaknya polisi mendalami ini semua, biar tidak terjadi gonjang ganjing di masyarakat.

“Informasinya persoalan ini harus transparan, kepolisian jangan terlalu cepat mengatakan ini cadaver, agar tidak terjadi kegaduhan dan kecurigaan masyarakat” Kata Rusli yang merupakan pemerhati masyarakat.

“Kapoldasu harus terbuka dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang atau telah dilakukan terkait temuan mayat di Unpri yang sebelumnya viral. Karena tugas kepolisian selain menegakkan hukum juga wajib memberikan informasi yang benar terkait hukum,” Ujar Rusli.

Penggunaan mayat yang diawetkan dalam ilmu kedokteran (Kadaver) untuk penelitian memang diperbolehkan oleh Undang-undang terkait yaitu Undang-undang No.36 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh juncto Permenkes No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.

Apalagi, lazimnya, Lab Anatomi apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran.

Sedangkan Ketua DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Marisi Parapat ketika dimintai komentarnya oleh media ini (15/12) melalui Wa mengatakan ” Kalau memang kadaver itu faktanya , ada di atur di undang undang. jadi menurut saya kita hargailah staitmen Kapolda tersebut” Ujar Tomson . (Ronald Sihombing)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *