Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahNasionalTerbaru

Kapolres Deni Buka Call Center dan Patroli Medsos Bidik Bandar Narkoba

55
×

Kapolres Deni Buka Call Center dan Patroli Medsos Bidik Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik — Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan tak ingin berkompromi dengan palaku atau pengedar narkotika. Agar mempermudah proses penyelidikan, Polres Labuhanbatu pun menyediakan layanan call center.

Melalui Humas Polres Labuhanbatu, Deni mengatakan, menjamin kerahasiaan para informan. Selanjutnya informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Petugas.

“Diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba silakan menghubungi layanan call centre, wa dan sms lewat no +6285370367121,” kata Kapolres, Jumat (26/3/2021).

“Sehingga akan memudahkan penyelidikan ketika informasi diterima secara tertutup dan akan dijaga kerahasiaannya,” terangnya.

Tidak hanya Call Center, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga aktif berpatroli di media sosial guna permudah mengetahui peredaran narkoba.

Alhasil, seorang pelaku berinisial AR (33) warga Dusun 1, Desa Sei Merdeka Dusun 1 Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu yang terkenal licin, berhasil terungkap.

Kurang lebih dua minggu Tim Opsnal dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Al Afhezt dan Team 2 Unit 2 melakukan penyelidikan namun AR terbilang cerdik mengelabui Petugas.

“Tadi malam sudah berhasil diungkap dengan menangkap seorang tersangka yang sudah menjadi T.O berinisial AR (33),” kata Deni.

Dijelaskan Kapolres, AR tangkap pada Kamis (25/3/2021) sekira Pukul 21.00 WIB, berikut barang bukti 18 bungkus plastik kelip berisikan sabu bruto 9,62 gram, 2 buah kaca pirek, 2 buah mancis dan 1 buah sekop terbuat dari pipet, plastik kelip kosong, 1 unit Hp, 2 buah dompet, dan uang tunai Rp581.000.

Penangkapan terhadap tersangka AR, kata Kapolres berkat unggahan di Group FB MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu) tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Gajah Mada Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhan Bilik.

Postingan kembali berulang pada Jumat 19 Maret 2021, “KOK BEBAS KALI BANDAR SABU-SABU DI JALAN GAJAH MADA,DESA TELAGA SUKA, DESA SEI MERDEKA DAN PAJAK IKAN LABUHANBILIK.”

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim selanjutnya melakukan pengembangan. Dan mengungkap keberadaan AR (33). Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3 bulan mengedarkan sabu.

“Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan di lapangan, dan dari hasil interogasi tersangka mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu di mana sabu yang diperolehnya dari inisial A masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *