SUMUT.BELAWAN, Relasipublik.com– Kapolres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers atas penangkapan seorang pelaku D (57 tahun) yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, dilaksanakan di Mapolres Belawan, Senin, (05/12/2022).
Paparan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Faisal Rahmat H.S, SIK.,SH., MH di dampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan, AKBP.Sukarman, SH dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP.Herison Manulang, SH.
Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP.Faisal Rahmat H.S,SIK.,SH.,MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 lalu di dapatkan informasi laporan dari warga masyarakat bahwa di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D yang menjual Narkoba jenis sabu.
” Berdasarkan laporan dari masyarakat mengatakan bahwa pelaku D merupakan penjual Sabu dilokasi tersebut” Kata Kapolres.
Atas informasi laporan dari warga masyarakat tersebut kemudian di lakukan pengamatan, pelaku D di jumpai berada di dalam rumahnya sehingga langsung di lakukan penangkapan.
Saat di lakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku di temukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan uang Rp.560.000,- yang di duga hasil penjualan Narkoba jenis sabu, selain itu, di temukan juga 1(satu) buah Timbangan elektrik dari atas Meja ruang tamu, Rumah pelaku, (15/11).
Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku sebagai pemilik Sabu tersebut, pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,24 Gram,1 (satu) buah timbangan elektrik dan uang Rp.560.000,-
Pelaku juga mengatakan kepada petugas kepolisian yang memeriksanya bahwa Narkoba tersebut akan dijual.Kini pemasok barang tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO),
Atas perbuatannya,pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.
(Ronald Sihombing)