Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

Kapolrestabes Medan Pimpin pemusnahan Barang bukti Narkoba Sebanyak 23 Kg

108
×

Kapolrestabes Medan Pimpin pemusnahan Barang bukti Narkoba Sebanyak 23 Kg

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,Relasipublik.com-Kapolrestabes Medan ,Kombes Pol.Riko Sunarko dampingi Wakil wali kota Medan, Aulia Rahman , Dandim 0201 Medan Kol. Inf Agus Setiandar ,BNN,Kejaksaan dan para penggiat anti Narkoba,dalam giat pemusnahan Barang bukti Narkoba ,yang dilaksanakan dimapolrestabes Medan pada ,Selasa(9/11/2021) Sekitar 15.00 Wib.

Sebanyak 23,Kg barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dari 4 kali penangkapan.

Ada 8 orang tersangka yang diamankan salah satunya seorang wanita yang merupakan suami istri.Dan pemaparan tentang penangkapan dari  seluruh pelaku telah dilakukan Polrestabes Medan  beberapa waktu yang lalu.

Sebelum pemusnahan Wakil walikota Medan Aulia Pohan mengatakan “Peran aktif Masyarakatsangat diharapakan dalam mempersempit peredaran gelap narkoba ,kedepannya kita akan kembali  menguatkan fungsi Polmas.Kita berharap masyarakat harus tetap berkordinasi dengan aparat kepolisian.

Hadir dalam pemusnahan ini Selain Kapolrestabes beserta jajaran juga hadir juga yang mewakili Kabid Humas Poldasu, BNN,Kejaksaan, Dandim,dan Masyarakat Penggiat Anti Narkoba .

Dalam pemusnahan ini Kapolrestabes Medan  Riko Sunarko mengatakan secara singkat “Kedepan ,akan kita laksanakan pengawasan tempat tempat hiburan yang ada dikota Medan,untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap Narkoba “kata Sunarko.

Sebelum pemusnahan Barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengecakan keaslian Barang bukti  oleh tim Labfor lalu dilanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti dengan cara dibelender menggnakan mobil khusus yang dimiliki Oleh BNN.

Sebelumnya rencanan pemusnahan ini dijadwalkan pagi sekitar jam 10.Pagi tapi akhirnya molor hingga jam 14.00 Wib.
(Ronald Sihombing)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *