Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaDaerahHukumKabupaten Labuhanbatu

Kapolsek Bihul ingatkan Pengepul: Sawit Berondolan Ilegal bisa Menghukum Bapak

2847
×

Kapolsek Bihul ingatkan Pengepul: Sawit Berondolan Ilegal bisa Menghukum Bapak

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Pencurian buah kelapa sawit dan berondolan milik kebun perorangan ataupun kebun dikelolah perusahaan masih menjadi problematika tersendiri di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu.

Guna menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif, Kapolsek Bilah Hulu, AKP. Ramses Panjaitan, SH akan memberikan perhatian serius, sehingga pencurian hasil kebun dapat terus diminimalisir.

Kapolsek mengatakan, pencurian buah kelapa sawit tidak hanya merugikan pemilik kebun, namun karena ketidakpahaman dapat juga merugikan pengepul lantaran menerima atau membeli hasil curian.

“Entah itu dimana pun itu, entah di perkebunan ataupun kebun perorangan atau masyarakat. Dijual kepada Bapak ini, Bapak ini sebagai penadah. Menerima membeli hasil curian, ada pasal yang bisa menghukum Bapak Ibu,” kata Kapolsek AKP. Ramses Panjaitan, SH di Aula Kebun 1KAN, PTPN IV, Senin (21/4/23).

Kapolsek Bilah Hulu berharap kepada pengepul atau penadah untuk lebih selektif saat menerima berondolan atau buah kelapa sawit dari warga sehingga aksi pencurian bisa terus ditekan.

Memilah buah hasil curian atau ilegal tentu bukan lah yang cukup mudah dilakukan, dari itu sangat penting bekerja sama dengan pemerintahan desa setempat.

“Dia ga punya kebun, ujug-ujug menjual berondolan sekian kilo, menjual TBS sekian janjang, apakah layak kita terima,” ucap Kapolsek.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh pengepul buah kelapa sawit di sekitaran Aek Nabara grup dan dihadiri beberapa kepala Desa Bilah Hulu tesebut, Kapolsek mengatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas kepada para pengusaha nakal yang terbukti menampung hasil kebun ilegal.

“Polsek Bilah Hulu akan menindak tegas dan akan kita proses kepada penadah yang terbukti menerima TBS dan berondolan yang dianggap ilegal,” ucapnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terkait sosialiasi yang dilaksanakan pagi tadi, Ketua Serikat Pekerja Perkebuna (SP-Bun) basis 1KAN, Rikki Setiadi mengaku sangat mendukung serta memberikan apresiasi.

Ia berharap, kerja sama yang baik antara Serikat Pekerja, Pengusaha dan Aparat Penegak Hukum dapat terus terjalin.

“Harapan saya hal ini juga dapat berlanjut untuk kebun-kebun yang lain,” ucap Rikki.

(AA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *