Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Kasus Perkosaan Berujung Kematian Pelajar Putri SMK Di Medan, Pada 2023 Lalu. PH Korban : Diduga Oknum Jaksa Yang Menangani Kasus, Tidak Profesional

982
×

Kasus Perkosaan Berujung Kematian Pelajar Putri SMK Di Medan, Pada 2023 Lalu. PH Korban : Diduga Oknum Jaksa Yang Menangani Kasus, Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini
Ket- Udin Sagala (Kanan) didampingi Pengacaranya, saat didepan Kantor Kejaksaan Negeri Medan.(Dok.Ist)

 

Medan//relasipublik com – Kasus Perkosaan berujung kematian terhadap korban seorang pelajar putri yang berinisial PKS Pr. (14) Pada November 2023 lalu masih menyisakan duka yang mendalam bagi orang tua korban Udin Sagala dan merasa tidak ada keadilan yang mereka dapatkan sebagai orang tua korban dalam kasus ini.

Walau kasus ini telah bergulir hampir satu tahun lebih dan telah selesai dan pelaku sudah di vonis di pengadilan, namun bagi pihak keluarga kasus ini masih jauh dari rasa keadilan dan terasa ada yang aneh.
Keanehan terlihat baik putusan yang diajukan kepada pelaku dan perlakuan yang diterima pihak keluarga korban selama persidangan.

Hal ini dikatakan Udin Sagala yang didampingi oleh Penasehat hukumnya Risdawati Hutabarat., SH.,M.Kn.,.
Udin Sagala mengatakan Keanehan yang dimaksud ketika saat persidangan berlangsung dan putusan yang dihasilkan oleh pengadilan.

Untuk itu Udin Sagala dan pengacaranya saat melakukan perbincangan dengan beberapa media setelah mereka mendatangi kejaksaaan negeri Medan untuk meminta keadilan dan pertanggung jawaban, mereka mendatangi kejaksaan di Jalan Adinegoro Medan, pada Jumat (30/1/2026).

Udin Sagala yang merupakan orang tua kandung korban mengatakan, Keanehan dalam perkara tersebut bisa mereka lihat dalam memutuskan perkara di pengadilan negeri Medan.

Kami dipersidangan merasa dipojokkan, seakan akan kami bukan sebagai korban

“Dalam persidangan Jaksa memojokkan kami seakan akan kami bukan keluarga korban, selain itu kami tidak tahu bahwa tiba tiba jaksa mengajukan banding lalu mencabut banding tanpa kami ketahui”, kata Udin Sagala.

Sedangkan menurut pengacara korban Risdawati Hutabarat, kedatangan mereka kekejaksaan negeri Medan, terkait adanya oknum Jaksa berinisial RG yang melakukan pelanggaran kode etik profesi, sebelumnya kita telah membuat laporan di Jakarta di komisi kejaksaan, kejaksaan agung, katanya sambil menunjukkan bukti laporan dari Kejaksaan agung RI, dan Komisi Yudisial terkait hakim yang menangani perkara ini.

“Kita bukan memfitnah dan bukan pencemaran nama baik tapi berdasarkan bukti bukti yang akurat dan laporan kita sudah lengkap sesuai dokumentasi bukti yang kita punya”, katanya.

Jaksa RG yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, lalu mengajukan banding dan anehnya pengajuan banding yang telah diajukan dipengadilan tiba tiba dicabut tanpa diketahui oleh keluarga Korban.

Ketika ini alasan pencabutan banding tersebut dipertanyakan kepada pihak kejaksaan negeri sampai saat ini kejaksaan tidak memberikan jawaban, kata Risdawati Hutabarat.

Hingga saat ini pihak terkait akan kita konfirmasi terkait dengan masalah ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *