Mary Jane Fiesta Veloso Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipinae, telah dikembalikan secara resmi ke negara asalnya oleh pemerintah Indonesia pada, Rabu (18/12/2024) dini hari.(Dok.Istimewa)
Nasional//relasipublik.com– Akhir Minggu ini perhatian kita tertuju kepada Mary Jane Veloso.Ibu dua anak berkewarganegaraan Filipina tersebut mendapatkan hadiah Natal dan tahun Baru, hal ini ketika pada akhir tahun 2024 ini dia resmi bebas dari hukuman mati dan kembali kenegara asalnya untuk menjalani hukuman.
Pada hal sebelumnya, selama 15 tahun telah berupaya dengan berbagai upaya hukum di Indonesia, sejumlah kejanggalan selama proses hukum sebelumnya dan menyatakan bahwa terdakwa menghadapi ketidakadilan dalam sidang vonis mati.
Upaya hukum yang ditempuh oleh pengacara mary Jane yaitu upaya Peninjauan Kembali (PK ) serta mengajukan Grasi kepada presiden Jokowi yang saat itu masih berkuasa , tapi tidak berhasil dan tahun ini merupakan pemerintah yang baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, upaya tersebut baru didapat dan berhasil.
Menurut Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane.
“Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya,” kata Surya, kepada media saat sebelum keberangkatan Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam.
Kronologis Mary Jane Ditangkap.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, DI Yogyakarta pada 25 April 2010. Ia kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram yang ditemukan petugas di dalam koper yang dibawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Mary Jane telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta hampir 15 tahun sejak ditangkap atas tindak pidana penyelundupan narkoba tersebut ke Indonesia.
Setelah kasus penyelundupan tersebut Mary Jane divonis hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan putusan tersebut pada tahun 2010.
Perempuan asal Bulacan itu pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam sidang PK ini, kuasa hukum mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama proses hukum sebelumnya dan menyatakan bahwa terdakwa menghadapi ketidakadilan dalam sidang vonis mati.
Tim hukum juga menekankan bahwa Mary Jane adalah korban sindikat narkotika internasional dan tidak layak menerima hukuman mati.
Meskipun argumen dan bukti telah diajukan, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang diketuai oleh M. Saleh dengan anggota Andi Samsan Nganro memutuskan menolak PK tersebut pada 25 Maret 2015.
Presiden Filipina Bongbong Terima Kasih ke RI Pulangkan Mary Jane
Hampir dieksekusi mati Pada 24 April 2015, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut merupakan langkah terakhir sebelum eksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya, termasuk dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta sejumlah warga negara Nigeria, Brasil, dan Ghana.
Sebelum eksekusi, keluarga Mary Jane diizinkan berkunjung ke Nusakambangan untuk bertemu terakhir kali.
Jelang eksekusi itu, tim kuasa hukum Mary Jane masih terus berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Sleman, dengan bukti baru atau novum yang menunjukkan Mary Jane adalah korban sindikat perdagangan manusia dan narkotika.
Bukti tersebut mencakup dokumen yang membuktikan bahwa Mary direkrut oleh Maria Kristina Sergio, yang menjebaknya dengan menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Sehari sebelum eksekusi, Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas kasus Mary Jane. Keesokan harinya, Maria Kristina Sergio tiba-tiba menyerahkan diri ke polisi di Filipina.
Mary Jane sudah dibawa menuju Lapangan Tembak Limus Buntu, Nusakambangan pada 29 April 2015 dini hari. Namun, ia ditarik keluar dari rombongan sesaat sebelum eksekusi. Sementara itu, delapan terpidana lainnya tetap dieksekusi sesuai jadwal.
Mary Jane kemudian dipindahkan kembali ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Setahun setelah penangguhan eksekusi Mary Jane, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyambangi Jakarta dan bertemu dengan Presiden Jokowi pada 9 September 2016.
Namun saat itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Mengatakan, Presiden Jokowi dan Duterte hanya membahas soal keamanan di Laut Sulu dan sejumlah kesepakatan terkait jemaah haji asal Indonesia, tak ada perbincangan tentang kasus Mary Jane.Presiden Jokowi mengungkap bahwa Duterte mengizinkan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Mary.(12/11/1016).
Akhirnya Mary Jane melanjutkan hukuman di Filipina.
Mary Jane akhirnya berhasil dipulangkan ke negaranya atas hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina setelah adanya permohonan resmi dari Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemindahan Mary Jane dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024.
Permintaan pemulangan Mary Jane telah diajukan secara resmi oleh pemerintah Filipina pada 13 November 2024. Dua hari sebelumnya, Duta Besar Filipina juga menyampaikan permohonan serupa kepada Yusril.
Atas pemulangan ini, Mary Jane kemungkinan besar akan terhindar dari hukuman mati setelah kembali ke Filipina.
Yusril menyampaikan informasi bahwa Presiden Marcos dikabarkan akan menggunakan wewenangnya untuk memberikan grasi dan mengubah hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.
Menurut Yusril, Mary Jane mungkin saja hukumannya diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh President saat ini.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk memantau perkembangan hukum yang melibatkan Mary Jane di Filipina.
Indonesia tetap mempunyai akses untuk memantau proses hukum (napi) yang di kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita, kata Yusril.
Saat hendak pulang Mary Jane mengucapakan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Mentri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia.
Dia mengatakan Bahwa dia merasa indonesia adalah tanah air keduanya, karena dari tidak bisa berhasil indonesia sampai fasih berbahasa Indonesia bahkan sudah bisa berbahasa Jawa, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yaitu lagi Indonesia Raya.(Tim/Ronald Sihombing)