Foto Saat rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perkara hasil PilkadaTahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.(Dok.KPU Prov.Sumut)
Sumut//relasipublik.com-KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan pada tanggal 19 – 20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan.
Rakor secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh El Suhaimi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan Mufti Ardian Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara.
Adapun peserta dalam bimtek tersebut adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Staf Subbag yang membidangi Hukum KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.
Hadir sebagai narasumber ( Herdi Munte, S.H., M.H., Dr.(C) ) Advokat yang menjelaskan terkait Strategi Penyusunan Jawaban dengan Alat Bukti Termohon dalam Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(Ronald Sihombing)















