Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaSumateran UtaraTerbaru

KPU Provinsi Sumatera Utara Rapat Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tahun 2024

827
×

KPU Provinsi Sumatera Utara Rapat Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Foto sebagaian Hasil Rekap Saat  Rapat Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tahun 2024 KPU Provinsi Sumut, Minggu  8 Des. 2024.(Dok. Ronald Sihombing)

 

Sumut//relasipublik.com— Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar rapat terbuka Rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan di hotel Emerald Garden Jalan Kolonel Yos Sudarso No.1. Medan Sumut Pada hari Minggu dan hari Senin 8- 9 Desember 2024.

Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin mengatakan” Hasil pemilihan Gubernur Sumut Tahun 2024, hingga saatnya kita akan mengadakan rekapitulasi, ada 25.000 lebih TPS yang dihitung secara berjenjang mulai dari kecamatan dari 28 Nop-3 Des 2024, dan hari ini alhamdulilah kita akan mengadakan rapat terbuka perhitungan suara, suara susulan 108 TPS 5 Des 2024 di 15 TPS telah terlaksana dengan baik”, Ujar Agus Arifin.

Kiat berterima kasih dukungan penuh kepada TNI/ Polri dan Bawaslu Sumut yang telah melaksanakan pengawasan disetiap kota di Sumut dalam pelaksanaan Pilkada Ini, kata Agus Arifin.

Kita berterima kasih kepada masyarakat Sumut di 33 kabupaten/ kota yg telah mensukseskan Pemilukada, dan hari ini bisa berjalan rapat terbuka rekapitulasi perhitungan suara untuk provinsi Sumut, ujarnya mengakhiri.

Yang menjadi pertama yang dihitung adalah dari KPU Tapanuli Selatan, saat itu sempat terjadi protes karena terjadi ketimpangan.Jumlah suara yang ada Di Tapanuli Selatan, ada 60 surat suara yang dikembalikan.

Sedangkan waktu KPU Tanah Karo hendak di melakukan rekapitulasi, ada pertanyaan dari Bawaslu Sumut karena tempatnya tidak berbentuk kotak sebagaimana mestinya, tapi menurut anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, yang penting amplop tersegel dengan baik, kalau masalah pembungkus dari amplop /sampul sepanjang masih memiliki segel itu tidak menjadi persoalan. dan hal ini harus dicatat di kejadian khusus. Menurut Bawaslu Provinsi Sumut, prosesnya harus berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Pertanyaan Bawaslu, kenapa ada perbedaan pemilih gubernur dan pemilih kabupaten, hal ini hanya perbedaan data, dan kemungkinan ada perbedaan jumlah pemilihan antara keduanya.Dan akhirnya suara dari KPU kabupaten Tanah Karo di pending untuk sementara dan dilanjutkan dari kabupaten Tanah Karo.

Dikabupaten Batubara di desa Talawi perbedaan pemilih Gubernur dan Bupati di daerah ini ada 835 .

Hingga pukul 12.00 Wib setelah pematang Siantar membacakan hasil Rekapitulasi dan diterima, rapat dihentikan. Hanya dari Kabupaten Tanah Karo untuk rekapitulasi yang dipending untuk sementara, karena menurut Bawaslu, ketidak sesuaian data yang di paparkan berbeda antara pemilih Gubernur dan pemilih kabupaten tidak sinkron.(Ronald Sihombing).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *