Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Sumut 2024.(Dok.Ronald Sihombing)
Medan//relasipublik.com— KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi Sumut ini dilaksanakan selama 2 hari ini Yang dilaksanakan di Hotel Emerald Garden Medan Jalan Kol.Yos Sudarso Medan pada 8 dan 9 Desember 2024.
Surat penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut ini bernomor 495 tahun 2024
Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah
Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membacakan surat keputusan tersebut.
Pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611,
Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Beberapa Kabupaten/kota sempat di pending perhitungannya
Hari kedua rapat rekapitulasi ini melanjutkan yang tertunda kemarin (8/12) dari Nias Barat dan Simalungun.Untuk itu mereka paling didahulukan untuk pemaparan rekapitulasi untuk pertama hari ini.
Untuk Nias Barat ada perbedaan penjumlahan serta selisih antara data Bawaslu dan KPU kota, serta adanya kesalahan input.Tetapi setelah ada perbaikan oleh KPU Kabupaten Nias Barat dan Bawaslu, rekapitulasi tersebut akhirnya dinyatakan sah.
Sedangkan untuk kabupaten Simalungun yang juga dipending kemarin (8/12),kesalahan tersebut terletak pada salah pengikatan sehingga ada kelebihan suara.Menurut Bawaslu, kelebihan itu dimana, administrasinya, dan pertanggung jawaban dan ini harus dicatatkan dalam kejadian khusus dan diselesaikan dalam dua hari.
Untuk Kabupaten Paluta yang daftar pemilih pindahan ada sekitar 78 orang, menurut Bawaslu kenapa ada perpindahan antar Kecamatan, sementara saat itu bukan hari libur, menurut Bawaslu perpindahan tersebut sudah termasuk besar, apakah mereka pemilih pindahan tersebut mempunyai surat formulir A5.
Sedangkan suara tidak sah didaerah Paluta ini sebanyak 6399 dan banyaknya pemilih Disabilitas yang 455 menjadi perhatian Bawaslu. Dan Bawaslu juga mempertanyakan, apakah di Paluta kurang sosialisasi untuk memilih, apakah kordinasi sudah dibangun dengan Bawaslu kabupaten kota terkait persoalan tersebut?.Perbedaan penggunaan DPT ada 66, perbedaan untuk pemilih gubernur dan kabupaten ada 6 orang.
Tetapi walaupun dalam rapat kordinasi rekapitulasi ini sering terjadi tanya jawab yang mengkritisi cara kerja KPU di kabupaten Kota tapi setelah ada kordinasi dengan masing masing pihak yang ada, hasilnya rapat rekapitulasi suara ini tetap berjalan dengan baik dan hasilnya telah di tetapkan, pasangan Bobby dan Haji Surya sebagai pemenangnya.(Ronald Sihombing)