Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaSumateran UtaraTerbaru

KPU Sumut Pastikan Dua Calon Maju Sebagai Paslon Gubsu Yaitu Bobby Dan Pasangannya Serta Edy Rahmayadi Dan Pasanganya

709
×

KPU Sumut Pastikan Dua Calon Maju Sebagai Paslon Gubsu Yaitu Bobby Dan Pasangannya Serta Edy Rahmayadi Dan Pasanganya

Sebarkan artikel ini

Ket-Komisioner KPU Sumut  pastikan  dua Paslon Gubsu Yaitu Bobby Dan Pasangannya Serta Edy Rahmayadi Dan Pasanganya maju untuk Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).Dok.Ronald Sihombing.

 

 

SUMUT//relasipublik.com-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) memastikan dua Pasang Calon (Paslonl Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang mendaftar, yakni Bobby-Surya dan Edy-Hasan, maju sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2024-2029.

“Pada Hari Ketiga Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tadi kita telah menerima pendaftaran Edy-Hasan.Sebelumnya pada Hari Kedua Bobby-Surya telah mendaftar ke KPU Sumut,” ucap Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin kepada Wartawan usai menerima pendaftaran pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, bersama enam Partai Politik pendukungnya, Kamis (29/08/24).

 

Didampingi Enam Komisioner KPU Sumatera Utara Agus menegaskan, “Setelah menerima pendaftaran, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan berkas Dokumen persyaratan dan peserta pencalonan, dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut Mantan Aktivis Buruh Sumatera Utara, Agus Arifin juga memaparkan, maka untuk tahapan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada ke dua Pasangan Calon, yakni Bobby-Surya dan Edy-Hasan di RS H Adam Malik.

“Kita sudah memberikan Surat pengantar Rujukan, kepada ke dua Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut, seusai berkas Dokumen nya dinyatakan lengkap,” ucapnya.

16 Partai Politik Telah Gunakan Hak Dukungan

Sementara itu Agus menuturkan, “Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tercatat 16 Partai Politik (Parpol) yang mendukung, diantaranya untuk Pasangan Calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan.

Sedangkan Parpol yang belum memberikan dukungan ada dua Partai Politik, yakni PBB dan Garuda.

“Jadi sesuai ketentuan Akumulasi perolehan suara mencukupi, sesuai dengan ketentuan minimal 551.355. Dan kita masih menunggu hingga batas waktu ketentuan penutupan Pendaftaran, hingga pukul 23.59 Wib,” ucap Agus.

Agus Arifin menambahkan, “Namun yang pasti, dari pagi hingga menjelang malam, KPU Sumut, telah menerima Pendaftaran dua Pasangan Calon, yaitu Bobby-Surya dan Edy-Hasan.

Adapun Partai Politik yang mendukung, Edy Rahmayadi, adalah dari PDI Perjuangan, Hanura, Ummat, Gelora, PKN, Buruh.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *