Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahNasionalPariwaraTerbaru

Langgar Kode Etik dan UU, Dewan Pers: Adukan Di sini

96
×

Langgar Kode Etik dan UU, Dewan Pers: Adukan Di sini

Sebarkan artikel ini

SUMUT, Relasipublik – Tenaga Ahli Dewan Pers, Heru imbau media massa patuhi kode etik dan undang-undang pers dalam proses liputan. Heru meminta kepada masyarakat segera adukan ke dewan pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan.

Aduan masyarakat dapat dilakukan secara Online melalui situs resmi Dewan Pers. Selanjutnya akan dilakukan penindakan. Hal ini kata Heru, untuk mengingatkan kepada media massa, aktivitas jurnalistik diatur UU Pers dan Kode etik.

“Sebaiknya Anda kirim aduan resmi ke DP (Dewan Pers) agar DP memiliki dasar untuk mengingatkan media yang bersangkutan,” ujar Heru kepada Relasi publik, Rabu (6/1/2021) melalui pesan Wa.

Ia juga mengatakan pihak media wajib memberikan hak koreksi atau jawab kepada nara sumber jika menemui pemberitaan memberatkan atau merugikan, sesuai pasal 5 UU Pers.

“Pasal 5  Ayat (3) Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers mewajibkan pers melayani Hak Koreksi,” ungkapnya.

Pengaduan, kata Heru, dapat dilakukan dengan cara mengunduh formulir dengan melengkapi bukti yang ada.

“Unduh Formulir  Pengaduan ke DP. ( di web DP ada). Di isi. Dikirim ke DP. DP akan tindak lanjuti. Tks Kepada Ketua DP cq Komisi Pengaduan,” kata Haru.

Perusahaan media yang melanggar ketentuan UU pers dapat dikenakan sangsi pidana. Kendati begitu Heru meminta menyampaikan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

“Kasusnya sebaiknya diadukan dulu ke DP (Dewan Pers),” ujarnya.

Dan berikut bunyi Pasal 5 UU Pers no 40 tahun 1999.

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Selanjutnya Hak koreksi diatur pada pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *