Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKota PematangsiantarRagusta/ LapasSumateran UtaraTerbaru

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP

487
×

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP

Sebarkan artikel ini

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP

Pematang Raya//relasipublik.com-Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan di Gereja lapas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Bapak Robinson Perangin Angin, Ka.KPLP Bapak Ucok Sinabang, Kasubsi Bimkemaswat Bapak Andri Rinaldi Sembiring beserta pegawai dan dihadiri oleh Warga binaan yang beragama Kristen Pada Hari Senin , 25 Desember 2024 mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai dan sekaligus mengikuti zoom serentak dalam pembagian remisi ini bersama upt pemasyakrakatan di seluruh indonesia yang dipusatkan di Bandung dan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Pelaksanaan Agenda Rutin tiap tahunan yakni Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal pada tahun 2024 Kepada Narapidana sebagai bentuk Hak Hak Narapidana yang senantiasa dilaksanakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, penyerahan tersebut dihadiri dan diberikan secara simbolis kepada beberapa Narapidana Oleh Bapak Kalapas beserta pejabat struktural yang hadir. Kegiatan ini berlangsung dengan kondusif dan hikmat di dalam nuansa suasana Hari Besar Natal, serta dilanjutkan dengan kegiatan ibadah pagi oleh WBP beragama kristen.

Adapun pada kali ini WBP beragama yang mendapatkan remisi sebanyak

RK I : 75 orang
15 Hari : 3 orang
1 bln : 35 orang
1 bln 15 hari : 36 orang
2 bln : 1 orang

Total Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus : 75 orang.(Rls/Fery .S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *