Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Maling Yang Sudah Sering Beraksi di Thamrin Plaza, Diberi Efek Jera

276
×

Maling Yang Sudah Sering Beraksi di Thamrin Plaza, Diberi Efek Jera

Sebarkan artikel ini
Maling yang Sering beraksi di Thamrin Plaza, ketika diamankan.(Dok.Ist.)

 

 

MEDAN, Relasipublik.com- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dan menembak seorang pria dewasa terduga tersangka pencurian di dalam toko Thamrin Plaza, Medan pada hari Sabtu, 14 Juni 2025 yg lalu. Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Dian Simangunsong kepada media mengatakan nya, Senin (16/6/2025).

Tersangka bernama Putra Ilham Syahputra alias Putra, 37, warga Jalan Sei Batang Serangan No 24, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Pada saat itu, sekira pukul 19.30 wib pelapor melihat dari CCTV seorang laki-laki mengambil barang-barang dagangan di toko DIY Thamrin Plaza tempat pelapor bekerja, namun pelaku tidak melakukan transaksi pembayaran di kasir dan langsung pergi meninggalkan toko.

Selaku supervisior toko DIY, pelapor juga juga pernah mengalami pencurian pada tanggal 2 Juni 2025, ini juga terlihat dari rekaman CCTV yang ada di toko DIY, pelaku juga aksi pencurian juga orang yang sama.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di Polsek Medan Area, LP/B/443/VV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Juni 2025.

Dalam laporan itu korban, Gilang Bijaksono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000.

“Kerugian korban berupa dua gerenda merek Ingco, tiga lampu emergency, satu gunting, satu kacamata renang, satu set kunci roda merek Ingco,” ujar Iptu Dian.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv yang ada di TKP, serta berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Keberadaan pelaku diketahui, lalu tim mengamankan pelaku yang saat berada di Jalan Asia Simpang Jalan Thamrin Medan.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di toko korban dalam satu bulan terakhir.

Tersangka tidak beraksi sendiri tapi didampingi seorang temannya bernama Budi alias Timbul (DPO) warga Jalan Sei Besitang Medan Baru.

Tersangka juga mengaku menjual barang curiannya ke seorang penadah yang tidak dikenal Jalan Gajah Mada, Medan.
Sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu di wilayah Kampung Kubur, Medan.

Saat melakukan pengembangan dengan mobil tersangka mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas, dengan terpaksa diberi efek jera menembak kaki tersangka setelah sebelumnya melakukan tembakan peringatan.

“Tersangka telah kita tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(Tim/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *