Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKabupaten SimalungunKota PematangsiantarSumateran UtaraTerbaru

Menuai Kontroversi, Irian Supermarket & Depart Store tak Mampu Buktikan Data

347
×

Menuai Kontroversi, Irian Supermarket & Depart Store tak Mampu Buktikan Data

Sebarkan artikel ini
Ket-Saat pertemuan.(Dok.Ist)

 

 

Pematangsiantar//relasipublik.com- Kehadiran Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat dan mahasiswa karena pihak Irian Supermarket dan tidak mampu buktikan data saat Rapat Dengar Pendapat bersama Mahasiswa. (Kamis, 6/3/2025)

Dijelaskannya melalui Pesan WhatsApp Seluler bersama Awak Media bahwa tidak ada yang melarang berdirinya Irian Supermarket & Depart Store di Kota Pematangsiantar bahkan kita dukung karena demi pertumbuhan perekonomian Kota Pematangsiantar kita tercinta.

Namun ada beberapa hal yang harus kita telaah mengenai berdirinya Irian Supermarket tersebut. -ucap Andry Napitupulu

Adapun pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak Irian Supermarket yakni, Marwan, SH (Kuasa Hukum), Sudjadmiko, EKA Surya (Manajer Irian Supermarket) dan Frans Pasaribu (Humas Irian Supermarket), di Lim Koktong, Jln. Kapten M.H Sitorus. (5/3/2025)

Sesuai Hasil Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Irian Supermarket & Depart Store sudah menyampaikan beberapa hal-hal yang diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Adapun beberapa aturan hukum yang diduga telah dilanggar pihak Irian Supermarket & Depart Store, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No 22 Tahun 2022 tetang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032, dan Peraturan Walikota (PERWA) No 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala DPMPT Kota Pematangsiantar.

“Andry Napitupulu sampaikan usulan,saran serta solusi kepada pihak Irian Supermarket tersebut, seperti mengantisipasi kemacetan berlalu-lintas harus selalu berkoordinasi kepada Sat Lantas dan Dinas Perhubungan agar dibuat posko dan membuat arus balik lalu lintas supaya satu jalur di area jln. Gereja.”- ucapnya

Ditambahkan, Dimas Prahmana selaku Pemuda yang aktif juga Bersuara di Kota Pematangsiantar sampaikan bahwa pada pada prinsipnya kita mengedepankan atas keresahan masyarakat sekitar yang dimana beberapa masyarakat yang memiliki usaha dagang kecil-kecilan sangat berdampak karena berkurangnya konsumen dikarenakan kemacetan yang ada.

” Kita juga mempertanyakan, mengapa pihak Irian Supermarket tersebut pada RDP tidak memberikan dokumen-dokumen berkas terkait perizinan, seperti AMDAL , izin gangguan dan lainnya, kita menduga bahwa beberapa dinas yang berkaitan atas perizinan usaha sudah mendapat setoran dari pihak Irian Supermarket.” -ucap Dimas

Andry juga melihat Spanduk Banner Irian Supermarket yang masih bertebaran ditiang listrik dan pepohonan dikota Pematangsiantar juga diduga telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik depan kantor DPRD, kita minta Satpol PP harus segera mencabutin spanduk-spanduk yang masih bertebaran, jika tidak ada izinnya segera dicabut itu sudah melanggar aturan. -Ucap Andry

Diakhir, kita akan suratin beberapa dinas terkait dengan perizinan usaha serta pihak kepolisian unit Sat-Lantas dan dalam waktu terdekat kita akan mendesak Walikota Pematangsiantar untuk turun langsung menindak Irian Supermarket tersebut melalui Aksi Unjuk Rasa. – tutup Andry.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *