Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanPeristiwaSumateran UtaraTerbaru

Motor Hilang Dikos-kosan Selingkuhan, Tapi Mengaku di Begal, Akhirnya Diangkut Polisi

819
×

Motor Hilang Dikos-kosan Selingkuhan, Tapi Mengaku di Begal, Akhirnya Diangkut Polisi

Sebarkan artikel ini

Mengaku di Begal, membuat pengakuan palsu lewat Video, Pelaku TF saat Paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis 10-Oktober 2024.(Dok.Ist)

 

Medan//relasipublik.com– Motor hilang waktu bersenang senang dengan selingkuhan, tapi mengaku dibegal, Pria paruh baya tersebut kegiatan sehari harinya sebagai driver ojol akhirnya diangkut kepolisian karena Memberikan kesaksian palsu.

Hal ini dilakukannya untuk menutupi kehilangan motornya yang menjadi andalannya untuk mencari makan tersebut juga demi menutupi kegiatan perselingkuhannya di rumah kos kosan wanita selingkuhannya.

Pelaku bernama T H (39) terbukti menyebarkan berita bohong.
Peristiwa tersebut terjadi hari Selasa 8 Oktober 2024 di Jalan Sei Batang Hari Medan, saat di pelaku, didata kepolisian ternyata tidak bisa menerangkan yang sebenarnya, kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).

Petugas yang mendapat informasi pembegalan kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

T H terlihat seperti korban begal, celananya robek lalu merekam video pengakuan tentang begal dan orang percaya.

Pelaku yang tidak bisa mengelabui polisi, akhirnya mengakui kalau video pengakuannya soal begal itu hanya pura-pura semata.

Motif pelaku membuat video hoaks karena tidak ingin istrinya mengetahui sepeda motornya hilang di kosan wanita lain yang merupakan selingkuhan TH.

“Muncul ide ini karena untuk mengelabui orang rumah (istri). Karena saya pikir karena keretanya (sepeda motor) hilang di kos-kosan, daripada istri tahu saya main-main di kos-kosan, jadi aku bilang dibegal biar istri yakin,” ucapnya.

TH mengaku mengenal teman wanitanya dari aplikasi ojek online. Perempuan yang tidak diketahui identitasnya itu merupakan customernya dan sudah sering pesan off line. Dan yang mengejutkan TH membenarkan bahwa dirinya pengguna narkoba.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 45 A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *