Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Terbaru

Oknum Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP di Kabupaten Simalungun Dilaporkan ke Kejari Simalungun

353
×

Oknum Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP di Kabupaten Simalungun Dilaporkan ke Kejari Simalungun

Sebarkan artikel ini
Seragam Olahraga SD-SMP.(Dok.Gideon Surbakti)

 

Simalungun, Relasipublik.com+
Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP seluruh Sekolah Negeri di Kabupaten Simalungun menjadi Kontroversi ditengah-tengah Masyarakat dan dapat berpotensi berdampak buruk terhadap Dunia Pendidikan sehingga (GMM-UR) atau Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (21/7/2025).

Proyek Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP di kabupaten Sumalungun diduga menjadi asas kepentingan pribadi dengan menekan para kepala sekolah SD-SMP mengatasnamakan perintah Bupati.

Harga dari seragam baju olahraga tersebut berkisar Rp. 220.000 (1 Set) terdiri dari Baju Olahraga, Topi, Dasi, dan Atribut sekolah, ungkap Gideon Surbakti selalu Ketua GMM-UR kepada media secara tertulis.

Kita mendapat bukti dari salah satu orangtua SMPN 2 Tanah jawa -Simalungun sangat kecewa, dikarenakan harga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan orangtua. “bahan nya seperti kainlap pun” ucap Orangtua tersebut yang enggan menyebut namanya sambil memfoto dan vidio seragam olahraga tersebut.

Gideon mengatakan , berdasarkan hasil kajian mereka dari salah satu sampel sekolah SMP, yang secara riset tercatat dikabulaten Simalungun memiliki sekolah SMP sebanyak 63 unit yang memiliki 25.965 siswa/i.( sumber informasi melalui survey Badan Pusat Statistik Simalungun. )

Jika kita kalkulasi Pengadaan Seragam Olahraga, Rp. 220.000 (1Set) x 25.965 = Rp. 5.712.300.000 Milyar. Setelah kita telusuri bahan seragam tersebut tidak sampai Rp. 220.000 (1Set), sehingga kita nilai Mark Up Rp. 100.000 X 25.965 Siswa/i = Rp.2.596.500.000 Milyar demi keuntungan oknum-oknum yang mengadakan proyek ini, Ucap Gideon.

Gideon menilai bahwa oknum-oknum tersebut telah Melanggar aturan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka dari itu gideon menduga adanya Korupsi dan Nepotisme di Dunia Pendidikan Simalungun hari ini.

Dilanjutkan, Gideon dengan tegas pihak kami sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, kami mendesak serta meminta kepada kejaksaan negeri simalungun agar mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya terkait pengadaan seragam olahraga SD-SMP Negeri di kabupaten Simalungun.

Melalui GMM-UR atas laporan yang disampaikan, bahwa kami juga meminta Bapak Kajari Turun Langsung dalam menangani perkara ini agar segera memeriksa serta memanggil untuk Menyelidiki lebih lanjut Kepala Sekolah SMP N 2 Tanah Jawa, Vendor Penyedia Barang yakni inisial WS dan BS , Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, serta Koorlap SD-SMP Negeri seluruhnya.

Ini menjadi masalah khusus di kabupaten simalungun, peristiwa ini harus di usut tuntas oleh penegak hukum, jangan sampai Penegak Hukum lemah akan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat khususnya di Dunia Pendidikan.”Tutup Gideon Surbakti.(Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *