Medan //relasipublik com–Satu orang lagi pelaku yang bernama STT (50) pelaku pencurian di sebuah gudang yang ada dijalan Ayahanda akhirnya diciduk tim Reskrim Polsek Medan Baru dan pelaku terpaksa kakinya ditembak karena hendak melarikan diri dari mobil saat hendak dibawa petugas.
Menurut Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK MH yang mengatakan melalui keterangan tertulis, pelaku merupakan rekan dari tersangka Alex yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 23 Februari 2025 atas kasus pencurian di gudang Cat di Jalan Ayahanda.
Pelaku STT(50) warga Jalan Sukadono Gg Germenia Kel Helvetia Kec Medan Helvetia dapat diringkus kemudian berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian serta keterangan dari rekannya yang bernama Alex, sedangkan satu orang lagi pelaku masih dalam pengejaran petugas.
“Awalnya Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mendapat informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pukul 21.30 Wib, pelaku sedang berada Jalan Kertas Kec. Medan Petisah, sehingga Tim Reskrim bergerak cepat menangkap pelaku”, kata Kompol Hendrik, Minggu (9/3/2025).
Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri cat tersebut dari gudang di Jalan Ayahanda bersama tersangka Alex (tertangkap) dan ALEM (DPO).
Sedangkan Korban Yang bernama Efendy (37) mengalami kerugian 4 cat vinilex base, 18 cat vinilex putih, 12 cat vinilex 5/5, 23 rol kawat beton, 36 cat danalac, 8 fael no drop, 9 fael evalux putih.
“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan karena berusaha melarikan diri dengan membuka pintu mobil pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku Alem (DPO). Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”ucapnya.
(Ronald Sihombing)