P.SIANTAR,SUMUT. – Relasipublik.com -Kasus penipuan dan penggelapan Satu unit sepeda motor oleh Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba pada hari Jumat (21/5/2021 ).
Pelaku J Y alias Baim (27)warga Jalan Asahan ,KM 5 Kab.Simalungun ditangkap sekira pukul 01.45 wib. Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana dan pelaku pertolongan jahat / penadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 03 Januari 2021. bersasarkan laporan Korban M. DIMAS LUMBAN GAOL,(18 ),warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Sumut .
TempaT kejadian terjadi di Jalan Tangki Gang Bhineka Kel. Nagapita Kec. Siantar Martoba P.Siantar berupa 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Vixion BK 3960 TAV
Kronologis kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal( 03 /1)sekira pukul 20.00 wib Pelaku JAYA Alias BAIM meminjam sepeda motor Yamaha vixion BK 3960 TAV milik korban dengan alasan untuk membeli nasi.
Setelah beberapa lama ditunggu Sepeda Motor Korban tidak dikembalikan oleh pelaku.
Kemudian pada hari Senin ( 04 /1) pelaku JY menjual sepeda motor milik korban kepada Alpen Simbolon Alias Pak Bagas di Samsoir seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Pelaku JY mengetahui bahwa korban melaporkan dirinya sehingga pelaku pergi ke Porsea dan Kota Medan untuk melarikan diri.
Pada hari Kamis tanggal tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi bahwa pelaku JY sedang berada dirumahnya.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA MOSES BUTAR-BUTAR, SH bserserta Anggota mendatangi rumah pelaku dan pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 01.45 Wib.
Pelaku ditangkap saat sedang berjalan didekat rumahnya kemudian tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diperiksa dan dimintai keterangan.
Dari keterangan pelaku JY bahwa sepeda motor milik korban yang digelapkan tersebut sudah dijual kepada seorang laki-laki Marga Simbolon di Kab. Samosir.
Pada hari Jumat ( 21/5/2021 ) sekira pukul 05.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah / pembeli sepeda motor curian tersebut ke Kab. Samosir .
Sekira pukul 10.30 wib Kepolisian melakukan penangkapan kepada pelaku Alpen Simbolon dan mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor Polisi.
Kemudian Alpen Simbolon beserta barang bukti sepeda motor diamankan ke Polsek Siantar martoba guna penyelidikan lebih lanjut. ( Ronald sihombing/Rusdi -Humas Polres P.Siantar)