Sumut, relasipublik.com–Ditres Narkoba Poldasu melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti Narkoba dari hasil berbagai pengungkapan, pemusnahan Barang bujti tersebut dilakukan di halaman Mapoldasu, pada Selasa (19/4/2022) Sore.
Ratusan kilogram Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan selama periode 4 Maret hingga 16 April 2022 oleh Direktorat Reserse Narkoba Poldasu bersama dengan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kata Kapoldasu.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba merupakan jaringan sindikat Malaysia-Indonesia, khususnya Provinsi Sumut, dari Aceh, Tanjung Balai dan Medan,” ucap Panca.
Panca menjelaskan, ratusan Narkoba jenis sabu seberat 233.723,48 gram, Ganja seberat 31,34 gram dan Ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang, diantaranya 32 laki-laki dan 1 perempuan.
Modus yang dipergunakan oleh sindikat Narkoba tersebut ada berbagai macam, mulai dari menjemput Narkotika di tengah laut kemudian dibawa ke Tanjung Balai, ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan Tim pemantau.
Panca mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling ringan penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
“Melalui pengungkapan ini sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Pemusnahan tersebut menggunakan Mesin incinerator langsung dipimpin Kapoldasu selain Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya.(Red/Ron/Chris/Dar)















