Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota Medan

Penderita Tuna Netra Lakukan Aksi Didepan Gerbang Polrestabes Medan

68
×

Penderita Tuna Netra Lakukan Aksi Didepan Gerbang Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik.com– Sejumlah Tunanetra (Gangguan Penglihatan) Melakukan aksi dengan membentangkan Spanduk dan membagi bagikan Pamflet didepan gerbang Masuk Mapolrestabes Medan, Sumut, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dalam tuntutan mereka dalam Pamflet yang dibagikan kepada masyarakat yang lewat disekitar Mapolrestabes, mereka meminta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kejari Medan membantu mereka untuk diberi keadilan.

“Tolong Bantu proses perdamaian/RJ (Restorasi Justice ) yang sudah dilakukan ini dan surat pernyataan tidak saling menuntut dan perdamaian juga sudah diserahkan kepada Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Penyidik” demikian salah satu tulisan yang terdapat pada Pamlet tersebut.

Dalam melakukan aksinya pada terik Matahari yang kebetulan sangat panas, mereka dengan semangat meneriakkan tuntutan mereka melalui pengeras suara.

Balmon Simanjuntak, Ayah dari terlapor H yang mengaku, anaknya dijemput dari sekolah saat ujian, hingga dianiaya beberapa orang yang kemudian diserahkan ke pihak Polrestabes Medan,

“Anakku jadi korban penganiayaan, ” Kata Balmon.

Menurut JJ Tambunan yang ditunjuk sebagai Pengacara dan mendampingi Keluarga Terlapor H (19) saat melakukan aksi, para Tunanetra tersebut mengatakan, Orang tua Terlapor H dan keluarga pihak pelapor Wanita C (16) sudah bertemu dihadapan penyidik PPIA dari Polrestabes Medan yang berinisial KP.

Keluarga terlapor H maupun Keluarga pelapor C telah sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dan mencabut semua tuntutan dalam STTLP/B/1114/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Menurut JJ Tambunan, dalam Surat Perdamaian Kedua belah pihak akan menjaga anaknya masing masing supaya fokus bersekolah dulu, bahkan jika kelak mereka masih mencintai itu hak mereka, karena si Pria H dan Wanita C sudah pacaran selama 5 (Lima )Bulan dan keduanya masih berstatus pelajar tapi berlainan sekolah.

“Tapi sampai saat ini H masih tetap ditahan tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian Akhir sekolah dan berkas pengaduan yang telah disepakati untuk berdamai kini malah ditangani oleh ke Kejaksaan, perkara ini seakan dipaksakan oleh Kepolisian, hal inilah yang membuat Keluarga H yang mengalami Tunanetra mendatangi Mapolrestabes dan selanjutnya akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Medan yang kebetulan lokasinya berdekatan, kedatangan mereka di kedua Institusi Hukum tersebut untuk meminta keadilan ” Kata Tambunan.

Setelah melakukan aksi dikedua Institusi Hukum tersebut, mereka pulang dengan teratur didampingi oleh Pengacaranya dan para pendamping para Cacat netra tersebut .(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *