MEDAN, Relasipublik.com- Penasehat Hukum Korban Jong Nam Liong, Longser Sihombing secara langsungĀ mendatangi Kantor Kejaksaan RI Jakarta selatan ,Kamis (20/01/2022).
“Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Jamwas RI terhadap laporan dua Jaksa yang bertugas di Kejari Medan,” kata Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022).
Kami telah menyurati Kepala Kejaksanaan RI masing-masing tgl 3 , tgl 6 , tgl 9 dan tgl 12 bulan Januari 2022, pada intinya sangat keberatan dan melaporkan kepada Jaksa Agung RI Jamwas tentang Kajari Medan dan JPU nya Rianchard Sihombing, SH,MH serta Chandra Naibaho. SH yang menuntut bebas terdakwa David Putranegoro di Pengadian Negeri Medan.
Menurut Longser, kami keberatan terhadap tuntutan bebas itu, karena Kajari Medan tidak komitmen menyurati Kapolrestabes Medan terkait SPDP tgl 11 September 2020 utk menyerahkan Berkas Perkara 2 org dari 3(tiga) org tersangka yaitu Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH dan Lim Soen Liong als Edi. Mengapa Kajari Medan dan Kasi Pidum tidak melaksanakan kewajibannya.
Kajari Medan tidak komitmen mempertahankan argumentasi/penegakan hukum yg saling berhubungan antara P16-P21-Dakwaan – rangkaian persidangan yg memenuhi syarat formil psl 184 KUHAP tentang 5(lima) alat bukti yang sah yang tidak dibacakan JPU saat pembacaan putusan yang kami nilai JPU nya sengaja mengabaikan agar peserta sidang dan wartawan tidak mendengarnya, perlakuan JPU ini perlu dikaji.
Mengapa terdakwa dituntut bebas ?
berdasarkan psl 21 KUHAP ttg bukti yg cukup , JPU melakukan tahanan Rumah kepada terdakwa sejak 30 Juli 2021 sd tgl 18 Agustus 2021 dan penyidik melakukan penahanan tersangaka oktober 2020.
“Keterkaitan tuntutan bebas yg dibacakan JPU pada Selasa tgl 28 Jan 2021 jam 5 sore dengan JPU yg hari itu pagi Selasa tgl 28 januari 2021 kembali dari Jakarta atas ekpos Rentut di Pidum Kejagung RI Senin tgl 27 Des 2021 , ekpos Rentut itu dikaitkan dengan Eksaminasi di Pidum Kejagung RI tgl 15 Nov 2021” kata Longser.
Perlu dikaji, apa dasar hukum dan mekanisme , SOP dilakukannya eksaminasi dan apa latar belakang dan motifnya sedangkan kami PH korban sudah sekira 10 kali menyurati Jaksa Agung dan JAM terkait tidak ada respon , apakah ini etika keadilan?
Mohon kami diundang Komjak RI untuk memaparkan kronologi proses kasus tersebut yg kami nilai Kajari Medan dan JPU nya dengan sengaja mengabaikan tata kelola proses kasus disebabkan intervensi yg tidak sesuai amanah hukum dan kami siap menghadirkan saksi dan korban dan 3 orang ahli yg sudah memberikan keterangan Ahli di persidangan yaitu Prof DR. Ediwarman, SH , DR . Henry Sinaga dan DR. Alfi Sahari .
“Perbuatan Melawan Hukum terhadap pasal 194 KUHAP, dilakukan Kajari Medan dan JPU dalam tuntutan bebas itu juga menuntut dikembalikan sertifikat HM/HGB kpd tersangka status DPO an Lim Soen Liong yg bukan pemilik karena terdaftar pemiliknya adalah korban Jong Nam Liong 0Harapan kami , jika Kajati Sumut tidak memberikan jawaban yang pasti dan benar, mohon kiranya KKRI melakukan evaluasi serta dilaporkan kpd Bapak Presiden RI dan Menkopolkumham RI demi tegaknya hukum di NKRI” Kata Longser dalam pesan WA nya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Atas putusan itu, kuasa hukum pelapor Jong Nam Liong menyatakan akan mempelajari vonis bebas tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum .
“Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg),” kata Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam persidangan.
(Ronald Sihombing).