Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanKriminalNasionalSumateran UtaraTerbaru

Penganiayaan Wasit Catur Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024, Sullistyo Pudjo Hartono: Tidak Ada Keterlibatan Anggota BBN

674
×

Penganiayaan Wasit Catur Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024, Sullistyo Pudjo Hartono: Tidak Ada Keterlibatan Anggota BBN

Sebarkan artikel ini

FOTO-Sullistyo Pudjo Hartono S.I.K M.Si(Dok.Ist)

 

Medan//relasipublik.com- Mulus Janha Sitorus (38) Wasit Catur PON XXI 2024 warga Jalan Pasar VII, Medan Selayang, Kota Medan, yang dianiaya pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang diduga mengaku petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berpangkat Komisaris Besar (Kombes), berita yang menyeret institusi BBN tersebut membuat BNN bereaksi dan memberikan keterangan secara tertulis kepada media, Jumat (27/9/2024).

Kepala Biro Humas dan Protokol Settama BNN, Sullistyo Pudjo Hartono S.I.K  M.Si dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Permasalahan dimulai karena adanya permintaan dari istri Mulus Janha Sitorus a.n Heviani Sembiring, A.M.Par pada tanggal 25 September 2024 yang meminta Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia untuk melakukan rehabilitasi suaminya.

Terjadinya permasalahan dikarenakan Mulus Janha Sitorus tidak mau untuk dibawa ke rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari istri dan adik kandung Sdr. Mulus Janha Sitorus yang bernama Suranta Janha Sitorus, ST dan adik sepupu yang bernama Frans Julius Purba.

Dalam hal ini Terdapat keterangan resmi permintaan dari Heviani Sembiring, A.M.Par yang merupakan istri Mulus Jangan Sitorus yang dibuat di atas materei, agar suaminya dilakukan rehabilitasi di Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia.

Dan hal ini dilakukan dengan Adanya surat penugasan dari Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia pada tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Ketua Yayasan Mifta Fariz Boli Malakalu, S.H untuk melakukan penjemputan terhadap Mulus Janha Sitorus.

Berdasarkan hal tersebut, Menurut Sullistyo Pudjo Hartono, bahwa tidak ada keterlibatan personil BNN dalam kejadian penjemputan Mulus Janha Sitorus.

Mengenai adanya penganiayaan dalam penjemputan Mulus Janha Sitorus merupakan wewenang penyidik dari Polretabes Medan, Kata Sullistyo Pudjo Hartono secara tertulis.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *