Medan, Relasipublik.com – Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Sumatera Utara, disampaikan H.Akhiruddin,Lc. Mengatakan Pembentukan peraturan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas melakukan pengkajian terhadap Rancangan peraturan daerah.
Aturan yang diamanatkan dalam undang-undang No.12 Tahun 2011
Peraturan perundang-undangan juncto Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Pelaksanaan Undang-undang No.12 Tahun 2011, juncto Peraturan Menteri dalam negeri 120 Tahun 2018, tentang pembentukan produk hukum daerah, ungkap H.Akhituddin,Lc membacakan pandangan fraksinya.
Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara menyampaikan pendapatnya, terhadap program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2023, dibacakan oleh Dr.H.Ahmad Darwis,MA.
Peraturan daerah berkaitan dengan pengolaan keuangan daerah FPKS Menyoroti aspek kewajiban pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mengelola dana daerah secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Selain hal tersebut pemerintah Provinsi Sumatra Utara seharusnya memperhatikan masalah (1) Belanja daerah; (2) Pembiayaan; (3) Pengelolaan barang milik daerah; (4) APBD; (5) Perubahan APBD; (6) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; (7) Evaluasi Rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah; (8) Pelaksanaan tata usaha keuangan daerah sesuai dengan undang-undang Pemerintahan daerah.
Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, yang disampaikan Dr.H.Ahmad Darwis,MA.
Bapemperda mengajukan Properda 2023 terdiri dari 20 Ranperda sebanyak 4 program baru dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara 3 program tetap setiap tahun terkait APBD Termasuk dalam kategori kumulatif terbuka.
13 (Tigabelas) Program lanjutan tahun 2022.
Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara pada dasarnya setuju untuk ditetapkan menjadi Propemperda Sumatera Utara tahun 2023.
Dalam pelaksanaan program di tahun 2022 belum maksimalnya kehadiran anggota Bapemperda dalam setiap agenda kegiatan.
Fraksi PKS berharap kedepan dapat dicarikan solusinya.
Sehingga pembahasan dan agenda kegiatan Bapemperda dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 dari total 35 Ranperda yang masuk dalam program tahun 2022 telah disahkan.
Selanjutnya Ahmad Darwis membacakan tentang usul penambahan perda.Melalui rapat Paripurna (25/01/2023).
Fraksi PKS mengusulkan agar Bapemperda menambahkan satu Ranperda pada Propemperda tahun 2023 tentang cara penyusunan Propemperda Sumatera Utara, dengan adanya perda ini kedepan Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis akan lebih muda diwujudkan. (Rambe)















