Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Pengungapan Tindak Pidana Narkoba Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Poldasu

90
×

Pengungapan Tindak Pidana Narkoba Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Poldasu

Sebarkan artikel ini

Foto dok.Humas Poldasu.

MEDAN, relasipublik.com – konferensi pers pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 02 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022 pukul 24.00 Wib (selama 21 Hari )dan pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut hasil pengungkapan tanggal 23 Januari 2022 (Pra Ops Antik Toba 2022) serta pemusnahan barang bukti Narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Sumut selamat pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022. Dilaksanakan Pada Selasa, ( 01/03/2022) sekira pukul 09.00 Wib.

Konfrensi pers ini dihadiri oleh ,Kejaksaan Tinggi Sumut yang, Kabid Labfor Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan
Para PJU Ditresnarkoba Polda Sumut.

Mengingat wabah virus Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut.

Adapun konferensi pers sebagai berikut ,

1. Hasil pelaksanaan Ops Antik Toba 2022 (Tanggal 02 Februari 2022 pukul 00.00 Wib s/d 22 Februari 2022 pukul 24.00 Wib).Ada 835 kasus dan 959 orang tersangka.

Barang Bukti yang diamankan sebanyak 10.028 (sepuluh ribu dua puluh delapan) batang dari ladang seluas 2 Ha. diTKP ,
dan Daun ganja seberat 21.358,19 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan koma sembilan belas) gram,Biji Ganja seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, Sabu seberat 5.102,21 (lima ribu seratus dua koma dua puluh satu) gram, Pil Ecstasy sebanyak 13.574 (tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh empat) butir.

Ungkap kasus sebanyak 597 kasus; 721 tersangka dengan perincian sebagai berikut Satgasda : 63 kasus; 72 tersangka ,TO orang : 24 kasus; 24 tersangka, TO Lokasi : 12 kasus; 13 tersangka, Non TO : 27 kasus; 25 tersangka,Pencapaian : 100%.

Satwil Prioritas : 242 kasus; 282 tersangka
TO Orang : 44 kasus; 44 tersangka,TO Lokasi : 51 kasus; 61 tersangka, Non TO : 147 kasus; 177 tersangka, Pencapaian : 100%.

Satwil Imbangan : 292 kasus; 367 tersangka, TO Orang : 83 kasus; 83 tersangka, TO Lokasi : 50 kasus; 60 tersangka, Non TO : 159 kasus; 224 tersangka, Pencapaian : 100%.

GKN sebanyak 91 giat dgn hasil 243 kasus; 250 tersangka dengan perincian sebagai berikut : Implementasi restoratif justice : 238 kasus; 238 tersangka dengan perincian sebagai berikut :Tsk Rehab (ada bb & urine positif) : 13 kasus; 13 tersangka, Tsk Rehab (BB Urine Positif) : 225 kasus; 225 tersangka

Tindak pidana lain (Dilimpahkan ke Satreskrim) : 5 kasus; 12 tersangka.

Penemuan Ladang ganja seluas 2 Ha dengan barang bukti 10.000 (sepuluh ribu) batang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang Desa Pardomuan Kec.Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal.

Tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 04.00 wib di desa pardomuan kec. Panyabungan timur Kab. Madina a.n tersangka SOLAT dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung/goni berisikan narkotika gol I jenis ganja seberat 4.000 (empat ribu) gram .

Hasil interograsi terhadap tersangka SOLAT bahwa Narkotika Jenis ganjga tersebut berasal dari Desa Pardomuan Kec.Panyabungan Timur yang merupakan kebun milik tersangka SOLAT.

Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina beserta instansi terkait memusnahkan pohon ganja di kebun milik tersangka SOLAT Pegunungan Tor Mangompang Desa Pardomuan Kec.Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal
Tim gabungan kembali mako Satresnarkoba Polres Madina membawa Tersangka SOLAT beserta 50 (lima puluh) batang pohon ganja sebagai barang bukti di Pengadilan.

Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut tanggal 23 Januari 2022 (Pra Ops Antik Toba 2022) sebagai berikut :
Jumlah kasus : 3 kasus,Jumlah tersangka : 6 tersangka, Barang bukti : Narkotika Jenis sabu seberat 59.020 (lima puluh sembilan ribu dua puluh) gram . Narkotika Jenis Ganja seberat 53.000 (lima puluh tiga ribu) gram.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba merupakan ,jaringan Malaysia Indonesia Khusus Propsinsi Sumut (Aceh – Tanjung Balai Medan), jaringan Aceh Belawan – Medan. Narkotika Jenis Ganja : Jaringan Aceh Medan .

Kronologis penangkapan Narkotika Jenis Ganja seberat 53.000 (lima puluh tiga ribu) gram yaitu, Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Jamin Ginting Kel/Desa Pertampilen Kec. Pancur batu Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan, personil Unit 1 Subdit II memberhentikan1 (satu) unit Mobil Merek Kijang warna Biru Metalic dengan No Pol BK 1476 ZH selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama PANEDI Als BOTAK dan RIVALLINO EFENDI GINTING Als RIVAL kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil tepatnya di bagasi dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah goni berisikan 30 (tiga puluh) bungkus berisikan Narkotika Jenis Ganjda dan 23 (dua puluh tiga) bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja

Dari keterangan PANEDI Als BOTAK dan RIVALLINO EFENDI GINTING Als RIVAL bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dari Pak RIAN di Aceh Tenggara dan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/Kg untuk menyerahkan kepada MELANDA ANGGA PRADANA Als ANGGA di Jalan Ringroad Medan dan LIHIN (belum tertangkap) di Kampung Lalang.

Kemudian dilakukan Control Delivery terhadap MELANDA ANGGA PRADANA Als ANGGA pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 23.50 wib di Jalan Ring Road Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya dipinggir jalan dan dapat melakukan penangkapan terhadap MELANDA ANGGA PRADANA Als ANGGA serta ditemukan dan disita barang bukti berupa Uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Hitam dengan No Pol BK 2611 AJU.

Narkotika Jenis sabu seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram

Pada hari Minggu Tanggal 23 Januari 2022 pkl 00.45 Wib di Jln. Yos sudarso kec. medan labuhan (tepatnya pinggir jalan), personil Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit Sp. motor Honda Supra X BK 2033-QH yang dikenderai oleh seorang laki-laki yang bernama ARMANSYAH ALS AMAN selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna Hijau merk guanyinwang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 10 (sepuluh) Kg

Dari keterangan tersangka ARMANSYAH ALS AMAN bahwa ARMANSYAH ALS AMAN memperoleh Narkotika Jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dan perempuan (berbocengan naik sepeda motor) yang tidak diketahui namanya di Jln Yos Sudarso Belawan dan selanjutnya akan diserahkan ARMANSYAH ALS AMAN kepada OJEK (LIDIK) di daerah Asam Kumbang Medan dan OJEK (LIDIK) menjanjikan upah kepada ARMANSYAH ALS AMAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Narkotika Jenis sabu seberat 49.000 (empat puluh sembilan ribu) gram.

Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 pkl 03.30 Wib di Jl. Pabrik Tenun Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Baru, personil Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Innova warna silver nopol BK 1568 JP yang kendarai oleh SAHRIN NIZAM ALS IZAM dan disampingnya MUHAMMAD DEDI ALS DEDI selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas plastik warna coklat berisikan 11 (sebelas) bungkus teh china merek qingshan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 11 (sebelas) Kg dan 1 (satu) bungkus plastik merah berisikan 7 (tujuh) bungkus teh china merek qingshan berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) Kg.

Dari keterangan tersangka MUHAMMAD DEDI ALS DEDI bahwa MUHAMMAD DEDI ALS DEDI disuruh temannya yang bernama KHOIRUL FAHMI ALS FAHMI ALS MI dan bila sudah sampai di Medan maka KHOIRUL FAHMI ALS FAHMI ALS MI akan lempar No hp penjemput atau akan di hubungi. FAHMI ALS MI menjanjikan kepada MUHAMMAD DEDI ALS DEDI upah sebesar R. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / Kg.

Selanjutnya personil Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam nopol BK 1589 QH yang dikenderai oleh KHOIRUL FAHMI ALS FAHMI ALS MI di Jl. Air Bersih Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) buah tas plastik warna putih lis hitam merah berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus teh china merek qingshan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 31 (tiga puluh satu) Kg.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut tanggal 02 s/d 22 Februari 2022 (Ops Antik Toba 2022) sebagai berikut :Jumlah kasus : 9 kasu, Jumlah tersangka : 11 tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika Jenis sabu seberat 2.017,05 (dua ribu tujuh belas koma nol lima) gram .

Modus yang dilakukan tersangka yaitu memasukkan Narkotika Jenis Ganja ke dalam karung goni dan tas warna coklat dan meletakkan ke dalam bagasi mobil.
Memasukkan Narkotika Jenis sabu ke dalam tas warna coklat dan diletakan di dalam bagai mobil.Memasukkan Narkotika Jenis sabu ke dalam tas plastik warna putih lis hitam merah dan diletakan di dalam bagai mobil.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Tanggal 23 Januari 2022 (Pra Ops Antik Toba 2022 ) ditambah dengan hasil periode Tanggal 02 s/d 22 Februari 2022 (Ops Antik Toba 2022) sebagai berikut :

Dari 12 kasus dari Tersangka : 17 orang tersangka, pria dan wanita dan Narkotika Jenis sabu seberat 61.017,05 (enam puluh satu ribu tujuh belas nol lima) gram,Narkotika Jenis Ganja seberat 53.000 (lima puluh tiga ribu) gram.

Dampak pengungkapan kasus ini adalah Masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 456.068 (empat ratus lima puluh enam ribu enam puluh delapan) orang dengan perincian sebagai berikut :

Narkotika Jenis Sabu seberat 61.017,05 (enam puluh satu ribu tujuh belas nol lima) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 244.068 (dua ratus empat puluh empat ribu enam puluh delapan orang) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.

Narkotika Jenis Ganja seberat 53.000 (lima puluh tiga ribu) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 212.000 (dua ratus dua belas ribu) orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.

Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Demikian Ditresnarkoba Kombes Pol C. Wisnu adji.S .Sik mengatakan dalam rilisnya kepada beberapa Media.(Rls/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *